Rabu, 23 September 2026 WIB

Kasasi Ditolak, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

- Rabu, 04 Januari 2023 11:53 WIB
1.021 view
Kasasi Ditolak, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati
MA tolak permohonan kaasi pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan dan dia tetap dihukum mati. (Kejati Jabar)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Atas putusan MA yang menolak kasasi tersebut, maka Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukanHerry Wirawan tersebut.

Baca Juga:

“JPU & TDW = Tolak,” demikian putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dari situs resmi MA pada Rabu (4/1/2023).

Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan.

Baca Juga:

Namun, saat itu Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Menanggapi keputusan tersebut, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dengan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

[br]

Seperti diketahui, Herry Wirawan terbukti telah memerkosa sebanyak 13 santriwati di beberapa tempat antara lain di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM.

Kemudian, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Adapun peristiwa pemerkosaan itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku Herry Wirawan adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan KS itu.

Sedangkan, para korban Herry Wirawan diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung. (PNC/KOMPAS.TV)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Inhil Lepas 70 orang Kontingen Untuk Berkompetisi Diajang Porsenijar Tingkat Propinsi
LPTQ Resmi Dilantik Oleh Bupati Inhil Herman
Bupati Inhil Sampaikan KUA dan PPAS APBD 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD
Bupati Herman Dorong BPD dan Pemerintah Desa Perkuat Sinergi Bangun Desa
Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
HKG PKK ke-54 Segera Digelar, Katerina Susanti Matangkan Rangkaian Kegiatan di Inhil
komentar
beritaTerbaru