Jumat, 03 Juli 2026 WIB

Ironi, Gegara ini Suami Nekat Jambret Istri Sendiri

- Sabtu, 22 Agustus 2020 00:16 WIB
923 view
Ironi, Gegara ini Suami Nekat Jambret Istri Sendiri
Ilustrasi : (Kredit Gambar via Wikipedia)

MAKASSAR, Pesisirnews.com - Kalau saja “berkepala dingin” maka Jainuddin (40) tak perlu berurusan dengan aparat penegak hukum.

Lelaki ini ditangkap polisi setelah melakukan penjambretan kepada seorang wanita bernama Syarina (30), yang belakangan diketahui merupakan istrinya sendiri.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 16.30 WITA.

Baca Juga:

[br]

Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana mengatakan, kejadian ini bermula saat Jainuddin melihat istrinya tengah dibonceng pria lain.

Baca Juga:

Tak terima dengan hal itu, Jainuddin kemudian membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor dan langsung merampas tas istrinya.

Setelah dijambret, Syarina melaporkan kejadian itu ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian bergegas melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Janinuddin pun ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu (19/8/2020) pukul 22.00 WITA, malam.

[br]

"Tersangka mengakui perbuatannya, lantaran cemburu karena pada saat di tempat kejadian perkara (TKP), ia melihat istrinya berboncengan dengan laki-laki lain. Namun masih kita dalami lagi," kata Nurtcahyana saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah tas, 1 dompet pink berisi emas, 1 dompet coklat berisi kartu ATM dan surat-surat berharga, satu buah helm, kunci mobil dan motor, 1 unit sepeda motor Honda Beat merah, serta 1 unit mobil Toyota Yaris putih dari pelaku.

Dari kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 40 Juta.

[br]

"Isinya (tas) ada perhiasan emas seberat 50 gram, uang tunai Rp 500 ribu, kartu ATM, STNK mobil dan motor serta kuncinya. Total kerugian Rp 40 Juta," jelasnya.

"Pelaku dan korban adalah suami istri, namun menikah siri," ungkap Nurtcahyana.

Kejahatan tersebut dilakukan Jainuddin lantaran cemburu melihat istrinya dibonceng pria lain.

Atas perbuatannya, Jainuddin dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Sumber : suara.com

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aksi Heroik Anggota Polsek Kota, Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Begal !
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
Dua Remaja Tersengat Listrik di Tembilahan, PLN Soroti Pentingnya Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Tegangan Menengah
Dua Remaja Tersengat Listrik di Tembilahan, PLN Soroti Pentingnya Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Tegangan Menengah
Dua Remaja Tersengat Listrik di Tembilahan, PLN Soroti Pentingnya Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Tegangan Menengah
Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang Monitoring Langsung Pertumbuhan Jagung Usia 8 Minggu
komentar
beritaTerbaru