Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Kasus 63 Kepala SMP yang Mengundurkan Diri di Inhu Bergulir ke KPK

- Kamis, 13 Agustus 2020 20:51 WIB
846 view
Kasus 63 Kepala SMP yang Mengundurkan Diri di Inhu Bergulir ke KPK
Ilustrasi : Gedung KPK. (Kredit Foto via INT)

Pesisirnews.com - Ranah pendidikan di Riau beberapa waktu lalu heboh dengan mundurnya 63 Kepala Sekolah (Kepsek), Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Sebagaimana diketahui, ke-63 Kepsek SMP di Inhu itu mengaku mengundurkan diri karena diperas oleh oknum dari Kejari Inhu. Kasus itu akhirnya bergulir juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kejari Inhu, KPK kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa Kepsek SMP se-Kabupaten Inhu.

Baca Juga:

Pemeriksaan dilakukan KPK disebuah hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau, Taufik Tanjung mengatakan, pemeriksaan oleh KPK saat itu sedang berlangsung.

Baca Juga:

"Pemeriksaan 63 Kepala SMP oleh KPK ini sudah berjalan hari ketiga. Ada 10 orang petugas KPK yang melakukan pemeriksaan," jelas Taufik mengutip Kompas.com di hotel tempat pemeriksaan dilakukan pada Kamis (13/8/2020).

Menurut Taufik, dalam pemeriksaan ini, KPK lebih mendalami dugaan tindak korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Kejari Inhu. Di mana dalam kasus ini, oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 miliar supaya pengelolaan dana BOS tidak diganggu.

Taufik berharap, dalam kasus ini, KPK bekerja profesional dan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

"Semoga pengusutan kasus ini bisa ada ending yang terbaik buat kita bersama. Kita juga harapkan kasus ini menjadi perhatian khusus oleh Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi), biar masalah ini tidak terjadi lagi ke depannya," harap Taufik.

[br]

Selain pemeriksaan 63 kepala SMP, KPK juga memeriksa Inspektorat Kabupaten Inhu.

Kepala Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak mengaku belum diperiksa KPK. "Saya belum diperiksa oleh KPK. Sekarang masih giliran kepala sekolah," kata Boyke kepada Kompas.com di tempat yang sama.

Boyke menyebutkan, sebelumnya ia sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kejari Inhu pada 16 Juli 2020 lalu.

"Kami telah menunjukkan bukti-bukti kepada KPK apa yang terjadi di Indragiri Hulu. Untuk saat ini (bukti) masih dianggap cukup oleh KPK. Kita mendukung pemeriksaan KPK ini, karena untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi itu tidak mudah," kata Boyke.


Sumber : kompas.com

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Warga Pondok Gelugur Kecewa, Lahan Sitaan PKH Dikelola Perusahaan Luar Tanpa Libatkan Masyarakat
Wabup Yuliantini Ikuti Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Secara Virtual
Desa Sungai Intan Perwakilan Kab Inhil Calon Percontohan Desa Anti Korupsi KPK RI 2025
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar*
Klarifikasi Kepala SMPN 3 Tembilahan Hulu Terkait Pemberitaan Dugaan Pungutan Kantin
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Tembilahan Hulu, Satu Pengedar Diamankan
komentar
beritaTerbaru