Minggu, 19 April 2026 WIB

Jika Terbukti, Wartawan tempo Bisa Jadi Tersangka

- Senin, 02 Maret 2015 23:53 WIB
874 view
Jika Terbukti, Wartawan tempo Bisa Jadi Tersangka
JAKARTA-PESISIRNEWS.com - Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti mengatakan, Polri bisa saja menetapkan wartawan Tempo menjadi tersangka terkait pemberitaan mengenai Komjen Budi Gunawan di salah satu edisi majalah Tempo. Namun, langkah tersebut baru akan dilakukan setelah menerima putusan dari Dewan Pers mengenai perkara tersebut.

"Kan nanti ada pertimbangan Dewan Pers apakah penuhi unsur tindak pidana atau tidak. Apakah (wartawan) bisa tersangka, nanti dilihat apa kata Dewan Pers," ujar Badrodin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Seperti dilansir Kompas.com, dalam pemberitaan Tempo pada edisi 19 Januari 2015, media tersebut memberitakan terkait rekening tak wajar yang diduga dimiliki Budi. Di halaman depan majalah tersebut, terdapat gambar Budi tampak belakang. Di sampingnya, terdapat tulisan, "Bukan Sembarang Rekening Gendut".

Saat ini, Komisi Hukum Dewan Pers tengah mempelajari laporan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan majalah Tempo mengenai rekening tidak wajar yang diduga dimiliki Komjen Budi Gunawan.

Penyidik Bareskrim Polri akan meminta keterangan Dewan Pers sebagai saksi ahli. Dalam laporannya, Bareskrim Polri mengadukan beberapa dugaan pidana yang dilakukan oleh Tempo. (*)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
Berbagai Tantangan di Wilayah Pesisir Inhil Terkait Pelanggaran Hukum Laut
komentar
beritaTerbaru