Rabu, 09 September 2026 WIB

Muhammadiyah Minta Pihak Swasta Tidak Kelola Air Kemasan

- Senin, 23 Februari 2015 18:54 WIB
706 view
Muhammadiyah Minta Pihak Swasta Tidak Kelola Air Kemasan
JAKARTA,PESISIRNEWS.com  — Muhammadiyah meminta pihak swasta untuk berhenti mengelola air di Indonesia dan menjualnya menjadi air minum dalam kemasan. Hal itu disampaikan menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

"Kami meminta agar semua kontrak dengan perusahaan, baik domestik maupun asing, yang menguasai sumber daya air nasional kita dan merugikan rakyat, dengan sendirinya dibatalkan karena dasar hukumnya dibatalkan oleh MK," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin dalam konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Din menilai, seharusnya air ataupun sumber daya alam lainnya dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

"Harusnya dikelola BUMN. Kalau tidak bisa, BUMD. Kalau tidak bisa, koperasi. Kalau tidak, baru bekerja sama dengan swasta," ucap Din.

Ketua Majelis Ulama Indonesia ini mengaku bersyukur bahwa MK akhirnya membatalkan pasal yang, menurut dia, merampas hak rakyat. Dia berharap, DPR dan pemerintah segera menyikapi putusan MK itu.

"Kami mendesak kepada DPR dan pemerintah untuk segera membahas, mengajukan, dan membentuk UU baru tentang sumber daya air yang sesuai dengan konstitusi," ujar dia.

MK menilai bahwa UU tentang sumber daya alam tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Perkara ini diajukan oleh PP Muhammadiyah, Perkumpulan Vanaprastha, dan beberapa pemohon perseorangan.

Mahkamah berpendapat bahwa sumber daya air merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
"Sumber daya air mempunyai andil penting bagi kemajuan kehidupan manusia serta menjadi faktor penting bagi manusia untuk dapat hidup layak," kata hakim konstitusi, Anwar Usman, dalam membacakan pendapat MK.

Menanggapi keputusan tersebut, Direktur PT Tirta Investama selaku pemilik merek Aqua Danone, Troy Pantouw, menuturkan, pihaknya masih kaji berbagai kemungkinan atas keputusan MK tersebut.

"Kami sebagai perusahaan yang ada di Indonesia akan mengikuti semua keputusan yang mengikat. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan Aspadin (Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) untuk membahas berbagai kemungkinan ke depan atas keputusan tersebut," ujarnya yang di rilis dari Kompas.com, Kamis (19/2/2015).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Pekanbaru Disorot, PBH Peradi Desak Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
komentar
beritaTerbaru