Jumat, 16 Mei 2025 WIB

Stop dan Peras Calon Pembeli Semangka, Bagol Cs Digelandang Warga ke Polsek Bagan Sinembah

- Rabu, 20 Mei 2020 10:19 WIB
3.560 view
Stop dan Peras Calon Pembeli Semangka, Bagol Cs Digelandang Warga ke Polsek Bagan Sinembah
Photo : Dok. Polsek Bagan Sinembah
Bagol Cs beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah, Rabu (20/5/2020).
Bagan Batu

Pesisirnews.com - Berhentikan dan peras calon pembeli buah semangka, S alias Bagol (37) warga Kep. Salak, Kec. Bagan Sinembah berserta 4 orang pria rekannya digelandang masyarakat ke Polsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,Selasa (19/5/2020) kemarin malam.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, adapun 4 orang rekan S alias Bagol yakni, Halias Hardi (38) warga KM 38 Kep. Balai Jaya, Kec. Balai Jaya, FS alias Firman(30) warga Paket K Kep. Salak, Kec. Bagan Sinembah Raya,SP alias Sandro (24) warga Paket K Kep. Salak, Kec. Bagan Sinembah Raya dan Su (45) warga Jl. Sunan Gunung Jati Prumnas, Kel. Bagan Batu Kota, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Kejadian pemerasan tersebut terjadi bermula saatSuwandi (33) warga Dusun II Desa Lestari Dadi, Kec.Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara ini dan rekannya Rahmad yang pada saat itumenggunakan 1 unit mobil Pick Up dari Perbaungan (Medan) dengan tujuan untuk membeli buah semangka ke Dusun Jalutung, Kep. Ampaian Rotan Makmur, Kec. Bagan Sinembah
Raya, Kab. Rohil tiba-tiba diberhentikan oleh 5 orang laki- laki dewasa yang tidak dikenal oleh pelapor (Suwandi).

Kemudian pada saat itu, langsung menanyakan tujuan pelapor datang ketempat tersebut dan setelah beberapa saat, Bagol (Terlapor) memeberitahukan bahwa dirinya ada menanam saham kepada petani semangka di daerah tersebut, sehingga terlapor meminta sejumlah uang atau fee kepada pelapor sebanyak satu juta rupiah.

Karena merasa dipaksa, pelapor langsung memberikan uang tersebut sehingga memperbolehkan pelapor melanjutkan perjalanannya. Sekira beberapa saat kemudian petani yang dituju pelapor pun menghubungi pelapor dan menanyakan tentang kabar perjalanan pelapor.

Selanjutnya, pelapor pun menceritakan tentang kejadian pemerasan yang dialaminya tersebut, setelah itu petani tersebut bersama dengan masyarakat datang menemui pelapor dan langsung mencari terlapor, setelah bertemu dengan terlapor petani dan masyarakat langsung membawa terlapor ke Polsek Bagan Sinembah.

Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Nur Rahim SIK, Rabu (20/5/2020) saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tentang tindak pidana pemerasan yang dialami Suwandi (Pelapor, red) pada hari Selasa (19/5/2020) kemarin.

"Benar, dan kelima pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti yakni satu unit hp nokia warna hitam, satu bilah pisau warna silver bersama dengan sarungnya berwarna hitam dan uang tunai satu juta rupiah, guna pengusutan lebih lanjut lagi," kata Kanit membenarkan.
(BudiMan)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Inhil Rapat Persiapan Kedatangan Gubernur Riau
Ketua IWO Riau Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Riau, Basmi Premanisme Berkedok Ormas.
Terbesar di Sumatera, Riau Bhayangkara Run 2025 Bakal Gelar Berbagai Even
Satgas PKH Terus Bergerak Sampai Kawasan Hutan Kembali Pada Negara
Tangkal Karhutla, Kapolda Riau Tanam Pohon Bersama di Kabupaten Indragiri Hilir
Pasca Meninggalnya Bocah 6 Tahun, Ketua IWO Riau Minta Pihak Terkait Periksa Standar Operasional Keselamatan di Wisata Kampar Inhil
komentar
beritaTerbaru