Kamis, 07 Mei 2026 WIB

Lagi Duduk Di Warung, Jurtul Judi KIM Diringku Polisi

Haikal - Senin, 20 April 2020 22:01 WIB
694 view
Lagi Duduk Di Warung, Jurtul Judi KIM Diringku Polisi
LS Jurtul judi tebak angka (judi KIM) saat diamankan di Polsek Pantai Cermin. (Foto:Istimewa)
Sumatera Utara - Pesisirnews.com - LS, 45 tahun warga Dusun IV Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut ) ini harus merasakan dinginnya lantai sel Polsek Pantai Cermin.


Pasalnya ayah tiga anak ini ditangkap tim khusus anti bandit (Tekab) unit Polsek Pantain Cermin saat di warung milik warga yang berada tidak jauh dari kediamannya, diduga sedang mengunggu pembeli (pemasang) judi tebak angka (judi kim). Minggu (19/4/2020) malam


Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam didalam nomor tebakan pesanan, 1 lembar kertas bertuliskan nomor pesanan dan Uang Tunai Rp.69.000.,

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada Wartawan, Senin(20/4/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut. LS mengaku sudah satu bulan jadi jurtul judi KIM, dirinya m3ndapatkan upah sebesar 25 persen dari omset penjualan kemudian menyetorkan rekapan judi KIM kepada seseorang bermarga Marbun warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
[ADNOW]
"Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Pantai Cermin guna proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e KUHPidana Jo Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara", jelas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Malik)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Daftar Hari Libur Keagamaan yang Digeser Pemerintah karena Pandemi Virus Corona
Penting Diketahui: Mengenal Semua Jenis Varian Baru Virus Corona
Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor,Ini Kata Kementerian Kominfo
Kominfo: Aplikasi PeduliLindungi Diunduh 32,8 Juta Orang, Bantu Tracing Penularan Virus Corona
Prof. Nila F. Moeloek: Waspada Virus Corona Varian Delta yang Banyak Menyerang Anak-anak
17 Orang Terjaring Razia Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Oleh Tim Satgas Covid 19 Inhil,Ini Sanksinya.
komentar
beritaTerbaru