Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Kuantan Singingi Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir Hj. Katerina Susanti Herm
Advertorial
GUNUNG SAHILAN -PesisirNews.ComTim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan pada Senin sore (2/12/2019).
BACA JUGA :Rimbang-Baling-Terpilih-Jadi-Destinasi-Wisata-Favorit
Tersangka kasus narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SU (46) warga Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.
Baca Juga:
BACA JUGA. :Ini-Kronologis-Kecelakaan-Mobil-Anggota-DPRD-Inhil-Tabrak-Mobil-Truck
Bersama pelaku ditemukan barang bukti 14 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 15,44 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin siang (2/12/2019), saat itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa marak terjadi peredaran narkoba di wilayah Desa Gunung Sari yang diduga dilakukan oleh tersangka SU seorang residivis kasus yang sama.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian melakulan penyelidikan dengan cara udercover buy, yaitu melakukan pemesanan narkoba kepada tersangka SU oleh petugas yang menyamar.
[ADNOW]
Pada saat yang tepat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 2 paket narkotika jenis sabhu seberat 10 gram di jalan RAPP Simpang Koran - Pangkalan Kerinci wilayah Desa Gunung Sari Kec. Gunung Sahilan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang didampingi Ketua RW setempat, petugas kembali menemukan 12 paket narkotika jenis shabu yang disimpan di garace rumahnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
[MGID]
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka SU dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.rls (wan)
Baca Juga:
Kuantan Singingi Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir Hj. Katerina Susanti Herm
Advertorial
KUANTAN SINGINGI Kabupaten Indragiri Hilir turut memeriahkan Pawai Ta&039aruf Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Ke44 Tingkat Prov
Advertorial
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Kebakaran hebat melanda Pasar Rakyat dan Pasar Terapung di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten
Peristiwa
Tembilahan Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80, Polres Indragiri Hilir menggelar Pekan Olahraga Polri yang dirangkaikan dengan
Artikel
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan me
Hukrim
Tembilahan, (28/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili Asisten II Setda Inhil Asisten Perekonomian dan Pembangunan,
Artikel
KUANTAN SINGINGI Menjelang pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke44 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Indragiri Hilir H. Nama Bupati
Advertorial
PEKANBARUPengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PWIWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpu
Artikel
Tembilahan, (26/6/2026) Ratusan mahasiswa Universitas Islam Indragiri (UNISI) resmi diberangkatkan untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (K
Artikel
Tembilahan, (25/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, memimpin kegiatan Khatam AlQur&039an dalam rangka menyambut Tahun Bar
Advertorial