Bupati Herman Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI Secara Virtual
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Inhil Hj. Katerina Susanti H
Artikel
GUNUNG SAHILAN -PesisirNews.ComTim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan pada Senin sore (2/12/2019).
BACA JUGA :Rimbang-Baling-Terpilih-Jadi-Destinasi-Wisata-Favorit
Tersangka kasus narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SU (46) warga Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.
Baca Juga:
BACA JUGA. :Ini-Kronologis-Kecelakaan-Mobil-Anggota-DPRD-Inhil-Tabrak-Mobil-Truck
Bersama pelaku ditemukan barang bukti 14 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 15,44 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin siang (2/12/2019), saat itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa marak terjadi peredaran narkoba di wilayah Desa Gunung Sari yang diduga dilakukan oleh tersangka SU seorang residivis kasus yang sama.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian melakulan penyelidikan dengan cara udercover buy, yaitu melakukan pemesanan narkoba kepada tersangka SU oleh petugas yang menyamar.
[ADNOW]
Pada saat yang tepat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 2 paket narkotika jenis sabhu seberat 10 gram di jalan RAPP Simpang Koran - Pangkalan Kerinci wilayah Desa Gunung Sari Kec. Gunung Sahilan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang didampingi Ketua RW setempat, petugas kembali menemukan 12 paket narkotika jenis shabu yang disimpan di garace rumahnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
[MGID]
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka SU dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.rls (wan)
Baca Juga:
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Inhil Hj. Katerina Susanti H
Artikel
BATANG TUAKA, INDRAGIRI HILIR Semangat kemerdekaan dan persatuan mewarnai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Re
Artikel
Tembilahan, (16/8/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabu
Artikel
KATEMAN, Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau digelar di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, S
Artikel
TEMBILAHAN Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas dan strong point pagi di sejumlah titi
Artikel
Indragiri Hilir Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Indragiri Hilir mulai terjadi sejak 11 Agustus 2026. Hingga Kamis, 13 Ag
Lingkungan
TEMBILAHAN Kebakaran terjadi pada sebuah rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (1
Artikel
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir menggelar Apel Pergeseran Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi menuju Desa Kuala Selat, Kecamatan Ka
Artikel
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir menggelar Apel Pergeseran Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi menuju Desa Kuala Selat, Kecamatan Ka
Artikel
Tembilahan, (12/8/2026) Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Pondok Pesantren Yasin AlIslami tidak sekadar menjadi agenda
Artikel