Kamis, 02 Juli 2026 WIB

Sadis! Tak Diberi Uang, Pemuda 18 Tahun Bunuh Ibu Kandung

- Jumat, 01 Februari 2019 15:36 WIB
348 view
Sadis! Tak Diberi Uang, Pemuda 18 Tahun Bunuh Ibu Kandung

Pesisirnews.com - Kebiasaan mabukMRP (18) berakhir petaka. Dia yang gelap mata tega membunuh ibu kandungnya hanya karena tidak diberi uang membeli bensin (premium) untuk dihirup hingga mabuk.

Akibat perbuatan kejinya itu, warga Desa Tano Bato, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) ini pun berurusan dengan hukum.

Tindakan keji tersebut terjadi, Sabtu (29/12) lalu. Saat itu korban bernama Hotnida hasibuan (40) tengah menjemur pakaian dan tersangka MRP datang menghampiri ibunya untuk meminta uang. Namun ibunya tidak memberi, karena Ia tahu tersangka akan membeli bensin dan menghirupnya untuk mabuk.

Baca Juga:

"Korban sudah berulang kali melarang tersangka ini agar tidak mengirup bensin, namun selalu diancam akan dibunuh," ujar Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP Alexander Piliang, Kamis (31/1/2018).

Kesal tidak diberi uang, tersangka kemudian pergi ke dapur rumahnya dan mengambil sebilah parang. Sesaat kembali ia kembali mendatangi korban dan tanpa basa-basi langsung membacok kepala dan leher ibunya dari belakang.

Baca Juga:

Korban yang saat itu kesakitan dengan darah bercucuran langsung jongkok. Bukannya iba, tersangka kembali membacok leher korban yang juga mengenai jari korban hingga putus sambil berkata "Mate maho copat, naho saja doma na manyiksa au (matilah kau cepat, karena dirimu saja yang menyiksa aku)."

Alex mengatakan, setelah membacok ibunya dan memastikannya tewas, tersangka kemudian menyeret jenazah korban dan membuangnya ke selokan pinggir sungai di dekat rumahnya. Setelah itu, tersangka langsung melarikan diri.

Petugas yang mendapat informasi tentang adanya anak bacok ibu kandung hingga tewas ini langsung memeriksa TKP dan melakukan pengejaran. Petugas berhasil menemukan tersangka yang bersembunyi di kawasan Barumun di Persungaian.

"Ketika hendak diamankan, tersangka ini coba melawan dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) yang mengenai bokongnya. Saat ini, tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang kita sita di antaranya sebilah parang yang digunakan tersangka menghabisi ibu kandungnya sendiri," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Sergai tersebut.

Dijelaskan, Polres Tapsel sudah mengamankan barang bukti (BB) berupa sebilah parang, sepotong celana boxer warna biru dan sepotong kain sarung. MRP terancam pidana seumur hidup dan dikenakan pasal 340 KUHPidana subsidair pasal 338 KUHP yakni pembunuhan berencana atau Pembunuhan atau kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dalam pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004.

Sumber
: Pojpksumut.com
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aksi Heroik Anggota Polsek Kota, Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Begal !
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang Monitoring Langsung Pertumbuhan Jagung Usia 8 Minggu
Perempuan N (36) Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu  Berat Kotor 5,19 Gram.
Pengungkapan Kasus Pengeroyokan,2 Pemuda Diringkus Polisi
Satlantas Polres Inhil Laksanakan Strong Point Pagi, Jaga Kamseltibcarlantas Jelang Operasi Ketupat
komentar
beritaTerbaru