Kamis, 07 Mei 2026 WIB

KaSat Res Narkoba Polres Rohil Tidak Hadiri Sidang Praperadilan, Sidang Ditunda Ke Hari Jum'at 4 Januari 2019

- Kamis, 27 Desember 2018 19:20 WIB
1.009 view
KaSat Res Narkoba Polres Rohil Tidak Hadiri Sidang Praperadilan, Sidang Ditunda Ke Hari Jum'at 4 Januari 2019
Rokan Hilir - Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil) menggelar sidang Praperadilan Nomor 3/PID.PRA/2018/PN.RHL atas nama Pemohon Supriadi Alias Adi Alias Ganden Melawan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir atas Penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Supriadi, Kamis (27/12/2018).

Namun di persidangan yang hadir hanya Kuasa Hukum Supriadi yaitu Kalna Surya Siregar SH dan Rahmad Hidayat SH.

Sidang Praperadilan ini dipimpin oleh Hakim tunggal Boy Jefry Paulus Sembiring SH dibantu Panitera Pengganti Novi Yulianti SH.

Sidang Praperadilan ini ditunda ke hari Jum'at tanggal 4 Januari 2019

Selain itu di persidangan juga hadir keluarga dan kerabat Supriadi alias Adi alias Ganden melihat persidangan.

Sebelumnya di media online, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ada mengatakan "Terserah mereka aja. Namanya mereka punya hak. Kalau kita soal narkoba, tidak ada takut-takut. Apalagi ada barang bukti," tegas dia. "Nanti kita uji aja (di pengadilan)," pungkas AKP Herman Pelani.

Usai persidangan, Kalna Surya Siregar SH didampingi Rahmad Hidayat SH sebagai Kuasa Hukum Supriadi Alias Adi Alias Ganden menyayangkan atas ketidakhadiran Satresnarkoba Polres Rohil di persidangan.

Menurut Kalna bahwa Satnarkoba Polres Rohil tidak profesional, tidak siap dengan gugatan praperadilan ini. "Bahkan Kasat Res Narkoba tidak sesuai antara apa yang diucapkan dengan pelaksanaan, kami menduga Kasatresnarkoba takut menghadapi Praperadilan ini makanya mereka tidak hadir," sebut Kalna dalam realeasenya kepada Pesisirnews.com, Kamis (27/12/2018) sore tadi.

Kalna menambah bahwa Kapolri telah meluncurkan istilah Promoter dalam aktifitas kepolisian. Dimana Promoter adalah singkatan dari Profesional, Modern dan Terpercaya dengan 11 program prioritas guna mewujudkan Polri yang semakin profesional, modern dan terpercaya.

"Tentu istilah Promoter ini sarat makna, berkaitan dengan kepercayaan publik (public trust) yang mutlak dibutuhkan oleh sebuah organisasi kepolisian," demikian Kalna Surya Siregar SH Ketua LBH MAHATVA ini menegaskan. (bim)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perempuan N (36) Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu  Berat Kotor 5,19 Gram.
Pengungkapan Kasus Pengeroyokan,2 Pemuda Diringkus Polisi
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
Satlantas Polres Inhil Laksanakan Strong Point Pagi, Jaga Kamseltibcarlantas Jelang Operasi Ketupat
Sempat Viral di Medsos, Tindak Kekerasan Bersajam Diduga Oknum EVP PLN di Depok Berakhir RJ
Viral! Aksi Heroik Polisi Tembilahan Hulu Jatuh ke Parit Demi Tugas Padamkan Karhutla
komentar
beritaTerbaru