PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau
merampungkan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dugaan
penyimpangan dana hibah dari PT PLN Tbk (Persero) ke UIN Suska Riau
sebesar Rp7 miliar. Selanjutnya, Jaksa akan membuat kesimpulan sebelum
dilakukan gelar perkara.
Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas
Kejati Riau, Muspidauan, dalam penyelidikan perkara ini pihaknya telah
melakukan klarifikasi terhadap puluhan orang. Mereka berasal dari pihak
UIN maupun PT PLN.
Baca Juga:
"Sejauh ini, telah cukup proses klarifikasi. Ada 20-an orang yang
diundang (untuk diklarifikasi). Itu berasal dari pihak UIN dan PLN. Ada
pihak pelaksana, pengguna anggaran dan lainnya," ungkap Muspidauan,
Minggu (18/11/2018).
Selain mengumpulkan keterangan, penyelidik tentunya mendapatkan bahan
dan dokumen dari pihak-pihak yang diklarifikasi tersebut. Ini lah nanti
yang menjadi acuan Jaksa dalam menarik kesimpulan, apakah ada peristiwa
pidana dalam penyaluran dan penggunaan dana hibah itu atau tidak.
Baca Juga:
"Tinggal kesimpulan dari tim penyelidik terkait temuan apakah ada
peristiwa pidana atau tidak," sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha
Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.
Dari kesimpulan itu, tim penyelidik bersama pimpinan Kejati Riau akan
melakukan gelar perkara. Jika ada peristiwa pidana, perkara ini akan
ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sudah itu (kesimpulan,red) baru dilakukan gelar perkara," pungkas Muspidauan.
sumber:riaumandiri.co