Rabu, 06 Mei 2026 WIB

Dua Pelaku Kasus Pembunuhan Di Bagan Batu Terancam Hukuman Mati

Haikal - Jumat, 16 November 2018 13:55 WIB
527 view
Dua Pelaku Kasus Pembunuhan Di Bagan Batu Terancam Hukuman Mati
UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Kamis 15 November 2018 sekitar pukul 16.00 wib menggelar sidang pertama pembacaan dakwaan perkara kasus pembunuhan sadis Almarhum Mangandar Tua Haloho alias Pak Coky (41) warga Sima Holder Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah yang ditemukan tewas bersimbah darah di depan rumahnya pada senin (18/6/2018,Red)
Sebelum dakwaan dibacakan oleh Maruli Tua Sitanggang SH selaku Jaksa penuntut Umum, Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Faisal SH MH dengan anggotanya Boy Jepri Sembiring SH dan Lukman Nulhakim SH MH, menjelaskan kepada kedua terdakwa Martha br Nababan dan Desembriadi Aruan alias Adi.

"Karena ancaman hukuman terhadap kasus ini adalah hukuman mati, seumur hidup, dan dua puluh tahun, maka negara wajib menunjuk penasehat hukum untuk terdakwa," jelas Faisal SH kepada kedua terdakwa sambil menunjuk Daniel Pratama SH selaku Penasehat Hukum kedua terdakwa. 

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan, bahwa terdakwa Martha br Nababan yang tidak lain adalah istri korban Mangandar Tua Haloho bercerita kepada terdakwa Desembriadi alias Adi yang diduga teman lelakinya, bahwa dirinya tak tahan lagi bersama suaminya karena sering terjadi mengalami kekerasan dari korban, Martha br Nababan mengatakan kepada terdakwa Desembriadi bahwa dirinya akan menghabisi nyawa suaminya.

Mendengar cerita itu terdakwa Desembriadi ada rasa iba terhadap Martha. selanjutnya dirinya memberikan arahan kalau ingin membunuh suaminya harus berhati hati dulu, selanjutnya Desembriadi memberikan petunjuk untuk mengatur rencana dan alat yang digunakan untuk membunuh korban. 

Selanjutnya Martha br Nababan melakukan petunjuk dan arahan Desembriadi dan meminta kepadanya untuk mempersiapkan alat yang ingin digunakan untuk membunuh suaminya 

Dalam dakwaan yang dibacakan Maruli Tua Sitanggang SH, bahwa Martha br Nababan membunuh suaminya dengan cara memukul kepala bagian belakang korban pada saat dalam posisi tidur telungkup di kamar diatas kasur dengan mengunakan palu atau martil besi sebanyak 6 kali kemudian korban sempat bergerak mau bangkit dari tidurnya.

Selanjutnya mengetahui hal itu, terdakwa Martha br Nababan langsung berlari kearah garasi rumah dan langsung mengambil potongan papan kemudian berlari lagi menuju kamar tempat korban tidur dan langsung memukulkan papan tersebut kearah kepala dan wajah korban sehingga korban tidak bergerak lagi, kemudian pelaku menarik tubuh korban ke garasi Mobil dan selanjutnya terdakwa Desembriadi menarik korban ke pinggir jalan lintas untuk menghilangkan bukti pembunuhan seolah olah korban terjadi kecelakaan. 

Dalam dakwaan penuntut kedua terdakwa ini telah melakukan perbuatan melawan hukim sesuai pasal 340 ayat (1) ke 1 jo 55 atau pasal 338 ayat (1) ke1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,"Jelas Maruli Tua Sitanggang menyudahi pembacaan dakwaannya. 

Usai sidang pembacaan dakwaan, penasehat hukum terdakwa Daniel Pratama SH setelah berkoordinasi dengan terdakwa, tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. 

Selanjutnya ketua majelis hakim Faisal SH menutup sidang dan akan melanjutkan sidang pada tanggal 19 november 2018 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi saksi.(bim)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemuda Inhil Raih Juara Internasional PAN-SEA AI Developer Challenge 2025
Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Yuliantini, pimpin apel Hari Otonomi Daerah ke 29 Tahun 2025,.
Diesnatalis FKMTSI Wilayah II Riau-Kepri Resmi Dibuka, Teknik Sipil Diharapkan Jadi Motor Pembangunan Negeri
Pj Bupati Inhil Buka Rapat Kerja Daerah
Pemanfaatan Aplikasi e-SAKIP Smart dalam Meningkatkan Kinerja Pemerintahan
Usai Pilkada, Mafirion Ajak Masyarakat Bersatu Melalui Sosialisasi Empat Pilar*
komentar
beritaTerbaru