ROMA, PESISIRNEWS.COM - Para perokok nakal harus bersiap merogoh kantong mereka. Parlemen Italia sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) baru mengenai denda bagi mereka yang membuang puntung rokok secara sembarangan. Uang sejumlah EUR300 atau sekira Rp4 juta wajib disetor oleh mereka yang terbukti membuang puntung rokok sembarangan.
Undang-Undang tersebut juga membahas pelanggaran-pelanggaran terkait pencemaran lingkungan lainnya. Misalnya, jika terbukti membuang permen karet secara sembarangan, bersiaplah membayar denda hingga EUR150 atau sekira Rp2 juta.
Senin (28/12/2015), terdapat sekira 79 klausul dalam RUU tersebut yang diklaim dapat menurunkan tingkat pencemaran lingkungan di Italia. Mereka yang terbiasa tidak membuang sampah pada tempatnya harus bersiap membayar sejumlah uang demi menyelamatkan lingkungan Italia.
Sebuah laporan pada November 2015 menyebut tingkat kematian akibat polusi udara di Italia merupakan yang tertinggi di Eropa.
Negeri Pizza bahkan harus membayar denda sebesar EUR40 juta atau sekira RP597 miliar kepada Uni Eropa akibat aktivitas pembuangan ilegal yang mencemari alam. Pemerintah Italia juga harus mengeluarkan dana sebesar EUR35 juta atau sekira RP522 miliar untuk menyingkirkan kabut asap yang menyelimuti beberapa kota besar seperti Milan dan Turin.
(ry)
Cari berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI
Sumber: suluhriau.com