Kamis, 25 Juni 2026 WIB

Perokok Nakal Didenda Rp 4 Juta di Italia

- Senin, 28 Desember 2015 07:01 WIB
422 view
Perokok Nakal Didenda Rp 4 Juta di Italia
Foto: Ilustrasi.
Membuang puntung rokok sembarangan.
ROMA, PESISIRNEWS.COM - Para perokok nakal harus bersiap merogoh kantong mereka. Parlemen Italia sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) baru mengenai denda bagi mereka yang membuang puntung rokok secara sembarangan. Uang sejumlah EUR300 atau sekira Rp4 juta wajib disetor oleh mereka yang terbukti membuang puntung rokok sembarangan.

Undang-Undang tersebut juga membahas pelanggaran-pelanggaran terkait pencemaran lingkungan lainnya. Misalnya, jika terbukti membuang permen karet secara sembarangan, bersiaplah membayar denda hingga EUR150 atau sekira Rp2 juta.

Senin (28/12/2015), terdapat sekira 79 klausul dalam RUU tersebut yang diklaim dapat menurunkan tingkat pencemaran lingkungan di Italia. Mereka yang terbiasa tidak membuang sampah pada tempatnya harus bersiap membayar sejumlah uang demi menyelamatkan lingkungan Italia.

Sebuah laporan pada November 2015 menyebut tingkat kematian akibat polusi udara di Italia merupakan yang tertinggi di Eropa.

Negeri Pizza bahkan harus membayar denda sebesar EUR40 juta atau sekira RP597 miliar kepada Uni Eropa akibat aktivitas pembuangan ilegal yang mencemari alam. Pemerintah Italia juga harus mengeluarkan dana sebesar EUR35 juta atau sekira RP522 miliar untuk menyingkirkan kabut asap yang menyelimuti beberapa kota besar seperti Milan dan Turin. (ry)


Cari berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI


Sumber: suluhriau.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Senilai Rp 300 Juta Rokok Ilegal Di Musnakan
Polres Inhil Amankan Ribuan Slop Rokok Ilegal Dan 3 Orang Tersangka
Bisakah Orang Bukan Perokok Terkena Kanker Paru-paru? Ini Kata Peneliti
Dua Karung Alat Bantu Seks, 9.3 Juta Batang Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan BC Tembilahan
Kontroversi Usia Jeanne Louise Kalman, Wanita Tertua di Bumi yang Gemar Merokok
BC Tembilahan Tangkap Speedboat  Pembawa Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 414,3 Juta
komentar
beritaTerbaru