MERANTI, PESISIRNEWS.COM – Polres Kepulauan Meranti dibantu Direktorat Polair Barhakam Mabes Polri, Minggu (22/3/2015) malam, mengamankan 1 unit Kapal Motor (KM) Mega 1 GT 33 beserta 1 orang Nahkoda berinisial (J) dan 1 orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial (E). Penahan ini dilakukan terkait penyeludupan kebutuhan pokok asal Malaysia.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Zahwani Pandra Arsyad MSi menceritakan, awal penangkapan bermula ketika Kapal Patroli Kedidi Pol Air Mabes Polri melakukan patroli pada Minggu (22/3/2015) malam. Ketika mengarungi perairan Tanjung Kongkong, Kecamatan Rangsang Barat, aparat melihat ada 1 unit kapal yang mencurigakan dan langsung menghentikannya.
Ternyata tim patroli ketika menyisir muatan, menjumpai tumpukan-tumpukan kebutuhan pokok berupa cabe merah, bawang merah dan 2 dus daging sapi tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap berupa Sertifikat kesehatan.
"Dimana hal ini telah diatur oleh undang-undang No 16 tahun 1992 tentang karantina, hewan dan tumbuhan. Jadi setiap barang komoditas yang dibutuhkan masyarakat, apabila memasuki wilayah hukum Negara Republik Indonesia harus terlebih dahulu mempunyai sertifikasi kesehatan," ujar Pandra, Selasa (24/3/2015) kemarin.
Tersangka, kata Pandra, saat ini sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penanganan lebih lanjut. "Untuk ancaman hukuman bagi tersangka, Dimana hal ini telah diatur oleh undang-undang No 16 tahun 1992 tentang karantina dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun, sedangkan untuk barang bukti tersebut sebelum dimusnakan akan diproses oleh Badan Karantina Pertanian," ungkapnya.
Saat ini diakui Pandra, pihaknya mendapat pelimpahan perkara dari Direktorat Pol Air Mabes Polri dan membuat surat penitipan kapal sitaan yang diamankan di Pos Polair Selatpanjang.
Barang bukti yang turut diamankan Polisi berupa bawang merah sebanyak 90 karung seberat 8kg perkarung, cabe merah kering sebanyak 50 karung dengan berat 5kg perkarung, 2 dus daging sapi yang akan diedarkan di kepulauan Meranti.
(wir)