Senin, 07 September 2026 WIB

Akhirnya "berdamai" Ayau dan Wartawan, Kasus Perampasan Kamera

- Sabtu, 23 Agustus 2014 22:40 WIB
334 view
 Akhirnya
ket foto ;  Ayau Pengusaha  Meranti di wawancara salah satu wartawan
SELATPANJANG, PESISIRNEWS.com  – Kasus perampasan kamera wartawan salah satu harian terbitan pekan baru Siti Rahmi dengan tersangka Ayau (48 th), kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai. Upaya perdamaian dilaksanakan di rumah Siti Rahmi, antara ayau secara kekeluarga yang turut dihadairi sejumlah wartawan yang melakukan liputan di Selatpanjang. 

“Tidak ada paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun. Saya datang ke rumah Kak Rahmi untuk mencari penyelesaian persoalan ini diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Saya meminta maaf atas apa yang saya lakukan kemaren dengan harapan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tuntas demi hukum” ungkap Ayau yang turut didampingi Sugianto dan Abdul Razak.

Menurut Au, dalam kesepakatan pembicaraan perdamaian tersebut kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan penyelesaian perdamaian ini ke Mapolres Meranti. Hal ini dilakukan karena sebelumnya persoalan ini sudah melalui proses penyeidikan di Polres Meranti. Untuk itu, agar penyelesaian perdmaian ini tuntas, sebagai tindak lanjutnya dilakukan pencabutam perkara tersebut. “Dengan adanya perdamaian ini, tidak ada lagi persoalan antara saya dengan Kak Rahmi. Untuk itu, kita berharap agar semua pihak bisa menghargai upaya perdamaian yang telah kita lakukan. Dan saya juga meminta maaf kepada semua kawan-kawan wartawan atas kejadian kemaren. Saya berharap kita semua bisa membangun persahabatan dan kerjasama yang baik kedepannya” beber Ayau

Sementara itu Siti Rahmi kepada  wartawan juga mengungkapkan hal yang sama. “Ada dua hal mendasar kenapa saya secara pribadi dan keluarga menerima upaya damai tersebut. Pertama, itikad baik dan kesadaran Pak Ayau untuk meminta maaf atas kesalahan yang telah terjadi kemaren. Kedua, saya pribadi dan keluarga juga tidak ingin persoalan ini berlarut-larut yang kemudian melebar dan dimanfaatkan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan sepihak. Jadi, dengam perdamian ini persoalan saya dengan  Ayau, sudah selesai. Dan kami sepakat untuk menindak lanjuti penyelesaian perdamaian ini ke Polres Meranti, untuk mencabut proses pengaduan yang telah saya lakukan kemaren. Perlu saya tegaskan, tidak ada kepentingan apapun dari proses perdamaian ini” tegas Siti Rahmi.

Kapolres Meranti AKBP Zahwani Pandra, SH, MH melalui Kasatreskrim Polres Meranti AKP Antoni L Gaol, SH, MH turut menyambut psotif upaya damai tersebut. Untuk itu, semua pihak harus menghormati dan menghargai kesepakatan perdamaian yang telah dilakukan kedua belah pihak. “Betul, tadi kita juga sudah ada mendapat informasi bahwa persoalan perampasan wartawan Harian Better Siti Rahmi yang melibatkan tersangka Au, telah sepakat untuk berdamai. Kita sambut psoitif upaya tersebut. Sebagai tindak lanjutnya kita akan panggil kedua belah pihak ke Mapolres untuk menindaklanjutinya” tandas Kasatreskrim Mapolres Meranti tersebut .

Perampasan dan perusakan kamera Siti Rahmi oleh Ayau merupakan buntut dari insiden tabrakan antara speedboat yang diduga menyelundupkan rokok `Gudang Garam` dengan kapal nelayan tradisional di Sungai Merbau beberapa waktu lalu.Menurut Siti Rahmi yang biasa disapa Amie, di sela-sela membuat laporan kepada petugas piket di Mapolres Kepulauan Meranti, aksi perampasan dan perusakan kamera tersebut berawal pada Senin (11/8) sekitar pukul 11.30 WIB. Ia dan beberapa wartawan menemui seorang pengusaha asal Sungai Terus, Kecamatan Pulau Merbau yang bernama Ayau.(Rilis)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Pekanbaru Disorot, PBH Peradi Desak Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
komentar
beritaTerbaru