Rabu, 19 Maret 2025 WIB

Simak Jadwal Pembayaran dan Besaran Gaji ke-13 yang Diterima Aparatur Negara 2022

- Jumat, 22 April 2022 09:46 WIB
878 view
Simak Jadwal Pembayaran dan Besaran Gaji ke-13 yang Diterima Aparatur Negara 2022
Ilustrasi: Pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur negara 2022. (Gambar via CNBC Indonesia)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Aparatur negara (PNS/ASN, TNI dan Polri) dipastikan tidak hanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini, namun juga gaji ke-13.

Namun kapan waktu pencairan gaji ke-13 dilakukan?

Melansir CNBC Indonesia Jumat (22/4), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pencairan gaji ke-13 jatuh pada bulan Juli 2022.

Baca Juga:

"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," ungkapnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Periode Juli, kata Sri Mulyani bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi putra/putri dari aparatur negara seperti seragam sekolah dan sebagainya.

Baca Juga:

[br]

Akan tetapi, dalam aturannya disebutkan gaji ke-13 bisa dibayarkan setelah bulan Juli apabila administrasi belum selesai.

Baca juga: Ini PP 16/2022 tentang Penerima dan yang Tak Menerima THR dan Gaji ke-13 Beserta Komponennya

Besaran gaji ke-13 tahun 2022 sama dengan THR, pemerintah melakukan penyesuaian besaran, yakni diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.

"Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021," jelasnya. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Simak Info Terbaru Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2022 Serta Jumlah yang Akan Diterima
komentar
beritaTerbaru