Simak Jadwal Pembayaran dan Besaran Gaji ke-13 yang Diterima Aparatur Negara 2022
Aparatur negara (PNS/ASN, TNI dan Polri) dipastikan tidak hanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini, namun juga gaji ke-13.
Ekbis
Aparatur negara (PNS/ASN, TNI dan Polri) dipastikan tidak hanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini, namun juga gaji ke-13.
Ekbis
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Nasional