Kamis, 21 Mei 2026 WIB

Zulfan Hafiz: Jika Pusat Perkantoran Tenayan Raya Masuk Kawasan Hutan, RUTRK Pekanbaru Bisa Disahkan

- Jumat, 18 Maret 2016 14:21 WIB
1.037 view
Zulfan Hafiz: Jika Pusat Perkantoran Tenayan Raya Masuk Kawasan Hutan, RUTRK Pekanbaru Bisa Disahkan
foto: riki rahmat
Zulfan Hafiz.
PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Hasil verifikasi terhadap Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru hingga kini belum jelas. Akibatnya, PAD Kota Pekanbaru dari perizinan mendirikan bangunan hilang, karena tidak bisa mengeluarkan IMB. DPRD memberikan solusi.

"Solusinya cuma satu, Walikota harus melakukan revisi, dalam konteks bersedia memasukkan kawasan industri di perkantoran Tenayan Raya yang sebagiannya masuk dalam kawasan hutan, baru bisa Gubernur lewat Provinsi melakukan pengesahan," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz ST, Jum'at (18/3/2016).

Dijelaskan Politisi Partai NasDem ini, selama dua bulan dan masuk bulan ketiga di tahun ini, Kota Pekanbaru tidak bisa menarik PAD dari sektor IMB. Setidaknya Rp3 miliar PAD sudah hilang di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Kota Pekanbaru. Hal ini diakibatkan dampak ditangguhkannya penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menyusul belum jelasnya hasil verifikasi terhadap Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru.

"Penyebab hilangnya PAD tersebut, karena Walikota Pekanbaru enggan melakukan revisi RURTK berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.878/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau," terangnya lagi.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 39 Ayat 2 disebutkan, kata Zulfan, bahwa jangka waktu penyusunan dan penetapan rinci tata ruang paling lama 24 bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan rencana rinci tata ruang.

"Artinya apa, Desember 2015 seharusnya menyesuaikan dengan RUTRK yang baru. Sementara RUTRK Kota Pekanbaru pada tahun 2013 sudah disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru, ditambah juga sudah dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau," terang Zulfan.

Terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.878/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau membuat Pemprov Riau tidak mau mengambil resiko tinggi. "Itulah alasan mengapa RURTK menggantung, karena bertentangan dengan keputusan Menteri Kehutanan. Makanya sampai hari ini memang tidak ada landasan hukum mengeluarkan IMB. Bisa-bisa dipidana nanti kepala daerahnya," ujarnya.

Dia menyarankan kepada Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT berbesar hati melakukan revisi RURTK yang baru. Yang mana, Pusat Perkantoran Tenayan Raya diubah ke posisi semula yang sebagiannya masuk Kawasan Hutan sebagaimana yang dibunyikan di dalam SK 878.

"Semua ini demi kelangsungan iklim investasi yang ada di Kota Pekanbaru, tidak ada salahnya walikota legowo dulu. Tidak harus memaksakan kehendak. Apalagi menteri kehutanan sudah memberikan sinyal bahwa SK 878 itu tidak akan dirubah," tuturnya.

"Ini tinggal lagi kebijakan kepala daerah, mau mengalah atau tidak. Karena kasihan dengan investor yang mau berinvestasi di Pekanbaru ini. Semuanya saling berkaitan dengan PAD. Kawasan hutan di Perkantoran Tenayan Raya itu tidak bisa dibuat dalam bentuk Perwako," pungkasnya.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru, Mulyasman, memperkirakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru berkurang sebesar Rp2-3 miliar sejak dua bulan belakangan.
 
Hal itu terjadi akibat dampak ditangguhkannya penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena belum jelasnya hasil verifikasi Perda RUTRK Kota Pekanbaru oleh Pemprov Riau.
 
Mulyasman mengaku, pelayanan pengurusan IMB saat ini terhenti, namun seluruh berkas permohonan pengurusan masih tetap diterima. Karena pihaknya masih berharap ada solusi alternatif lain dari pihak Pemerintah Provinsi Riau, dalam satu bulan diperkirakan sekitar 300 berkas masuk ke Distarubang, Kota Pekanbaru.

Persoalan RUTRK ini juga membuat Wali kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT menyalahkan sikap yang dilakukan oknum pegawai Pemprov Riau. Firdaus menilai Pemprov Riau tidak profesional dalam bekerja. Kritik tersebut diutarakannya saat memberi kata sambutan dalam acara forum SKPD dalam penyusunan RKPD 2017 lalu.

Orang nomor satu di Pekanbaru ini, mengaku heran dengan sikap yang dilakukan karena memberi jawaban secara lisan terkait surat yang diajukan Pemko Pekanbaru sebelumnya tentang belum adanya jawaban dari Pemprov Riau memberikan hasil verifikasi terhadap Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru.(bir)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kadinkes Kota Banjar Prihatin atas Terjadinya Klaster Covid-19 di Lingkungan Perkantoran
KPK Tempati Peringkat Tiga Besar Positif Covid-19 Klaster Perkantoran
Suami Istri Pemilik Kedai Harian di Sail Pekanbaru Dibunuh Hanya Karena Tidak Mau Mengurangi Harga Setengah Bungkus Rokok
Puluhan Tenaga Kerja Asing Ilegal Tertangkap di Pekanbaru, Ini Tanggapan DPRD
Pemko Pekanbaru Klaim Pembangunan Pusat Perkantoran Tidak Ada Pelanggaran
Walikota Pekanbaru Cor Pancang Pertama Pusat Perkantoran Pemerintah di Tenayan Raya
komentar
beritaTerbaru