Selasa, 25 Agustus 2026 WIB

Jangan Tertipu Petugas Parkir Liar, Ini Ciri-cirinya

- Senin, 29 Februari 2016 20:56 WIB
1.583 view
Jangan Tertipu Petugas Parkir Liar, Ini Ciri-cirinya
ilustrasi
PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Masyarakat kota Tembilahan harus waspada terhadap parkir liar yang menarik keuntungan pribadi. Petugas parkir resmi akan memenuhi beberapa poin yang diatur oleh Perda Kabupaten Inhil No 28 Tahun 2010 tentang retribusi tempat khusus parkir.

Dalam Perda No 28 tahun 2010 tersebut diatur jika petugas parkir wajib memberikan karcis ataupun kupon kepada masyarakat. Adapun retribusi untuk sepeda motor Rp 1000 dan untuk kendaraan roda empat jenis sedan/mobil mini dan pick-up Rp2000 sedangkan untuk truk gandeng atau tronton Rp5000.

"Jalan adalah infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah dan ada retribusi dalam menggunakannya dan itu akan menjadi PAD. Penarikan retribusi tersebut sudah diatur dalam Perda, salah satunya petugas harus memberikan karcis," kata Herwanissitas, anggota DPRD Inhil, Senin (29/2/2016).

Sayangnya, saat ini, di beberapa tempat ditemukan di kota Tembilahan ditemukan adanya petugas yang menarik retribusi parkir namun tidak memberikan karcis alias parkir liar. Selain itu, biaya parkir yang dipungut juga tidak sesuai dengan apa yang sudah dalam perda.

Ini tentunya merupakan fenomena yang tidak mengenakkan bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat ragu dengan petugas parkir yang ada. Uang yang dibayarkan sebagai retribusi diragukan apakah masuk dalam kas daerah sebagai PAD atau justru masuk kantong pribadi oknum tertentu untuk mencari keuntungan.

Kondisi saat ini, masyarakat hanya bisa mengeluh namun tidak berani mengajukan protes kepada petugas karena sudah menjadi paradigma dimasyarakat jika petugas atau orang-orang yang berkecimpung dalam dunia parkir adalah orang-orang pemberani atau yang lebih dikenal sebagai preman.

Karena itu, untuk mengatasi fenomena ini harusnya SKPD terkait harus mengevaluasi kepada pihak yang menangani persoalan parkir ini agar keresahan uang dialami masyarakat bisa hilang dan petugas parkir melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang sudah diatur oleh Perda No 28 tahun 2010 tersebut. (ziz)


SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satgas Trantibum Lakukan Penertiban dan Pengawasan Parkir Liar, Bangunan Liar dan Aktivitas Bongkar Muat di Bahu Jalan
Parkir Liar Gentayangan Di Tembilahan, Ini Kata Kapolres Inhil Saat Jumat Curhat
Polisi Dalami Peristiwa Batita Usia 1,6 Tahun yang Diduga Dilindas Mobil di Area Parkir Suzuya Bagan Batu
Hindari Kemacetan, Unit Lantas Polsek Bagan Sinembah Tertibkan Parkir dan Pedangan yang Berjualan di Bahu Jalan
Tersangka Korupsi Pura Pura Gila, Mantan Camat Kampar Kiri Hilir Di Jebloskan Kajari Bangkinang Ke Penjara
Walikota Solo Gibran Parkirkan Mobil Dinas di Pekuburan Nasrani yang Dirusak 10 Bocah
komentar
beritaTerbaru