Minggu, 28 Juni 2026 WIB

Pemko Pekanbaru Diminta Buat Payung Hukum Jual Beli Kantong Plastik

- Senin, 29 Februari 2016 18:53 WIB
446 view
Pemko Pekanbaru Diminta Buat Payung Hukum Jual Beli Kantong Plastik
Roni Amriel.
PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Program Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang mengharuskan plastik berbayar untuk mengurangi limbah dari plastik tersebut, dikritik oleh kalangan DPRD Kota Pekanbaru.

"Kita sangat mendukung program tersebut, harusnya setiap daerah mengikuti aturan itu dengan membuat payung hukum sehingga jelas aturannya, terutama di Kota Pekanbaru," ungkap Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, Senin (29/2/2016).

Dikatakan Politisi Partai Golkar ini, masyarakat di Kota Pekanbaru telah mempertanyakan dasar hukum pembelian kantong plastik Rp 200, jika berbelanja di supermarket, swalayan, toko dan sejenisnya. Apalagi penjualan tersebut kini sudah berlaku, khususnya di Kota Pekanbaru.

"Memang tidak besar nilainya, hanya Rp200, tapi itu aturannya tidak jelas, kemana uang yang diambil dari masyarakat, untuk supermarket atau masuk kas daerah, seperti apa sistem pengelolaannya," terang Roni lagi.

Ditambahkan Roni, pihaknya berharap agar Pemko Pekanbaru bisa mencermati maksud dan tujuan apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup melalui aturan plastik berbayar tersebut.

"Jangan langsung diterapkan, karena sampai saat ini belum ada sosialisasi kepada masyarakat. Harus ada kejelasan dahulu dan sosialisasikan ke masyarakat agar masyarakat juga faham," pungkasnya. (rik)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penelitian: Untuk Pertama Kalinya Mikroplastik Ditemukan Beredar di Darah Manusia
Tak Kantongi Izin, Camat Tempuling Resmi Tutup Bazar di Kelurahan Sungai Salak
Presiden Jokowi Tegaskan Membatalkan Vaksinasi Berbayar
Kapolres Banjar Silaturahim ke Ponpes Darul Hikam Bojongkantong Kota Banjar
Fakta ATM Link Bank BUMN Akan Kenakan Biaya Tarik Tunai & Cek Saldo per 1 Juni
Uji Coba Kantong Plastik Berbayar di Kota Pekanbaru Belum Ada Hasil
komentar
beritaTerbaru