Selasa, 25 Agustus 2026 WIB

KTP-e Berlaku Seumur Hidup, Ini Penjelasanya

- Selasa, 16 Februari 2016 17:19 WIB
10.379 view
KTP-e Berlaku Seumur Hidup, Ini Penjelasanya
Foto: dika
e-KTP berlaku seumur hidup.
PESISIRNEWS.COM, DUMAI – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari perihal KTP-el berlaku seumur hidup.

“Surat Edaran Mendagri perihal KTP–el berlaku seumur hidup sudah kita terima, dengan dikeluarkannya SE tersebut, maka KTP-el berlaku seumur hidup,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Dumai, Suardi, S Sy di ruang kerjanya, Senin (15/2/2016) kemarin.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa KTP–el yang diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya, kecuali ada perubahan data misalnya pindah alamat atau berubah status perkawinan dan lainnya.

Surat edaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Meskipun pada fisik KTP-el mencantumkan masa berlakunya, namun KTP-el tersebut masih berlaku untuk seumur hidup, kecuali terdapat perubahan elemen data seperti alamat dan status perkawinan.

“Untuk itu warga Kota Dumai tidak perlu lagi mengurus perpanjangan KTP-el yang masa berlakunya sudah berakhir,” kata mantan Kepala Kantor Pelayanan Pasar kota Dumai itu.

Dan berkenaan dengan hal tersebut kepada instansi baik pemeriantahan dan swasta yang ada di Kota Dumai agar memahami aturan ini.

“Dan kepada camat dan lurah sudah kita minta untuk mensosialisasikan surat edaran Mendagri kepada warga Dumai,” harapnya.

Suardi menambahkan, bahwa KPT–el merupakan kartu identitas dengan satu nomor induk kependudukan yang berlaku secara nasional.

“Meski demikian, pemegang KTP elektronik tetap diwajibkan mengajukan permohonan baru jika pindah domisili dari satu Kabupaten/Kota ke Kabupaten/Kota lain sebagai upaya mewujudkan ketertiban administrasi kependudukan,” terangnya. (dcp)

Ikuti perkembangan berita ini. Silahkan Klik DISINI / DISINI


SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kecamatan Tempuling Terima Alat Rekam KTP-El dari Disdukpencapil Inhil Bersama Anggota DPRD
Mengirim Pesan Chat “Sayang” Ke Istri Orang,Pria Ini Bersimbah Darah
Pria Ini Di Ciduk Polisi Dirumahnya,Karena Sering Transaksi Narkoba
Wanita Muda Usia 23 Tahun Punya Anak 11 Orang,Dalam Jangka 10 Bulan Punya 10 Orang Anak
Tipu Korbannya Rp 60 Juta, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Diwilayah Rohul
Ingin Mengganti Foto di KTP Elektronik? Ikuti Syarat dan Ketentuan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri
komentar
beritaTerbaru