Selasa, 04 Agustus 2026 WIB

Ingin Mengganti Foto di KTP Elektronik? Ikuti Syarat dan Ketentuan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri

- Selasa, 16 Februari 2021 21:43 WIB
2.002 view
Ingin Mengganti Foto di KTP Elektronik? Ikuti Syarat dan Ketentuan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri
Ilustrasi: Foto KTP elektronik atau KTP-el bisa diganti. (Antara)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Mungkin cukup banyak masyarakat yang belum tahu kalau Foto KTP elektronik atau KTP-el bisa diganti.

Dari Informasi yang disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, ternyata penggantian foto KTP-el bisa dilakukan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan informasi tersebut melalui melalui video singkat, yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/2/2021).

Baca Juga:

Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Stories.

Zudan mengatakan, banyak yang menanyakan apakah foto di KTP-el boleh diganti. Pada prinsipnya, kata Zudan, foto dalam KTP-el boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.

Baca Juga:

[br]

Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

- Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,

- Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.

Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP-nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.

Sumber: (kontan.co.id)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dirjen PHU Kemenag RI Resmi Buka Orientasi dan Pembekalan PPIH Arab Saudi Terintegrasi 1446 H
Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban Yang Harus Diketahui
Kemendagri: Desa Harus Mampu Dorong Masyarakat Lakukan Pembangunan Berbasis Potensi
Terpidana Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Medan Mendapat Pembebasan Bersyarat
Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 tentang Akses Sanitasi Berkelanjutan
Wujudkan Tertib Administrasi Pemerintahan, Kemendagri Rampungkan 797 Segmen Batas Daerah
komentar
beritaTerbaru