Kamis, 06 Agustus 2026 WIB

Mengirim Pesan Chat “Sayang” Ke Istri Orang,Pria Ini Bersimbah Darah

- Kamis, 25 Februari 2021 14:00 WIB
2.299 view
Mengirim Pesan Chat “Sayang” Ke Istri Orang,Pria Ini Bersimbah Darah
PESISIRNEWS.COM - Dua orang pria Sudarman(32) dan Ade Riko(33) mengeroyok Anggik mengalami sejumlah luka ditubuhnya akibat terkena tebasan parang di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dikutip dari Indozone.id, Anggik dikeroyok oleh kedua orang tersebut lantaran telah menggoda seorang wanita yang merupakan istri dari Sudarman dengan mengirim pesan (chat) bertuliskan 'sayang'.[adsense]
Hal itu membuat Sudarman tidak senang dan tidak terima istrinya digoda oleh Anggik. Ia pun lantas mencari keberadaan Anggik. Sudarman saat itu dibantu oleh Ade yang merupakan kakak kandung istrinya.
Selanjutnya, Anggik yang saat itu sedang melintas di sekitar persimpangan jalan di Desa Tenggaro seketika dihentikan oleh Sudarman yang berboncengan dengan iparnya itu.[br]
Ketika dihentikan, Anggik yang menyadari hal itu, langsung menjatuhkan motornya dan mencoba mengambil sebilah parang yang diselipkan di motornya. Namun hal itu gagal dilakukannya karena Anggik keburu ditarik oleh Sudarman.[adsense]
Ketika itu, parang yang terselip di motor Anggik itu pun diambil oleh Sudarman dan langsung menebaskannya ke tubuh Anggik.
Akibat serangan Sudarman tersebut, Anggik mengalami luka berat di bagian perut sebelah kanan kiri, pinggul sebelah kanan dan kiri, betis sebelah kaki kiri, siku kiri dan jari tangan kanan Anggik. Anggik pun akhirnya bersimbah darah.
Setelah mengetahui Anggik tidak berdaya kedua orang tersebut langsung meninggalkannya.
Warga yang menemukan Anggik di lokasi[adsense] akhirnya kejadian selanjutnya membawanya ke puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis. Namun karena lukanya terlalu parah Anggik pun dirujuk ke RS Sekayu untuk dilakukan penindakan medis lebih lanjut. Sembari itu, warga pun melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.[br]
Dari laporan tersebut, anggota Polsek Keluang langsung melakukan penyelidikan dan hingga akhirnya berhasil menangkap Sudarman dan Ade di kediaman keluarga mereka.[adsense]
Polisi akhirnya memboyong kedua pelaku pengeroyokan beserta barang bukti kejahatannya ke kantor polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pria itu dijerat Pasal 170 ayat 1, ayat (2) ke-2 KUHPidana.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Yuliantini Terima 100 Bibit Pohon dari BPJS Kesehatan, Perkuat Penghijauan di Inhil
Hadapi Gangguan Monyet Liar, Pemkab Inhil Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Jangan Mudah Percaya Hoaks
Wakil Ketua I DPRD Inhil Hadiri Sosialisasi Pembangunan Pasar Desa Sungai Gantang
Bupati Inhil Herman dan Ketua TP PKK Katerina Susanti Herman lantik pejabat desa di Keritang
Wabup Inhil Hadiri Rilis Inflasi Daerah Juli 2026
Bupati Herman Pastikan 87 Pedagang Pasar Sungai Gantang Dapat Tempat Layak, Pembangunan Dimulai 2027
komentar
beritaTerbaru