Kamis, 22 Mei 2025 WIB

3 Pelanggar Prokes di Tembilahan Dikenai Sanksi Kerja Sosial

- Rabu, 22 September 2021 15:52 WIB
594 view
3 Pelanggar Prokes di Tembilahan Dikenai Sanksi Kerja Sosial

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakan hukum pelanggaran prokes Covid Kabupaten Indragiri Hilir, menjaring sebanyak 3 pelanggar.

Sidang ditempat dilaksanakan pada Rabu (22/9/2021) pagi, bertempat di Posko terpadu penegakan disiplin masyarakat produktif aman Covid, Pasar Pagi jalan Telaga Biru Tembilahan.

"Jumlah pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim PN Tembilahan sejumlah 3 orang, semuanya dijatuhi hukuman kerja sosial," kata Kasat Binmas Polres Inhil, AKP Nasri Suardi selaku pimpinan kegiatan melalui Paur Humas Ipda Esra.

Baca Juga:

Satpol PP, Dishub, TNI Polri dan BPD diturunkan untuk menjaring pelanggar prokes, dilokasi.

"Kegiatan ini berdasarkan Perda Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pasal 44 E jo pasal 23 A ayat (2) huruf a," terangnya.

Baca Juga:

[br]

Ia juga mengatakan selain sidang ditempat, tim juga terus mengimbau dan memberikan arahan kepada masyarakat agar selalu patuh terhadap prokes agar dapat terhindar dari Covid.

"Selalu patuhi protokol kesehatan dengan cara yang benar pula, memakai masker dengan tepat, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan rajin cuci tangan jika usai melaksanakan kegiatan," sebut Esra.

Terakhir Ipda Esra menerangkan kasus Covid yang terjadi di Inhil mulai stagnan diangka penurunan, namun bukan berarti harus lalai dan bebas dari Covid.

"Pandemi belum berakhir, jadi jangan lalai meskipun kita berada di zona orange, ayo semakin ketat dalam penerapan prokes agar zona wilayah kita kembali turun di zona hijau," tutupnya. (rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Air Kelapa Dicampur dengan Ini Bisa Bersihkan Darah dan Racun dalam Tubuh
Terkait Pemabakaran Mimbar Mesjid Menkopolhukam Mahfud MD,Ingatkan Aparat Kepolisian Tidak Terburu Buru Pelaku Dinyatakan Ganguan Jiwa
komentar
beritaTerbaru