Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Dinas PMPT Kabupaten Garut belum Terima Permohonan Izin Pendirian Pom Mini Exxon Mobil

- Rabu, 02 Desember 2020 18:02 WIB
302 view
Dinas PMPT Kabupaten Garut belum Terima Permohonan Izin Pendirian Pom Mini Exxon Mobil

GARUT, Pesisirnews.com - Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Garut, Drs. Rd Satria Budi, M.Si, menegaskan, DPMPT Kabupaten Garut, hingga saat ini belum menerima permohonan izin untuk pendirian pom mini milik perusahaan asal Amerika Serikat, Exxon Mobil, yang saat ini sedang dalam proses pembangunan.

“Iya, kami belum menerima permohoanan penerbitan izin, biasanya pihak Kecamatan yang mengajukan dan memberitahukan akan adanya pembangunan. Katanya, sudah berada di beberapa Kecamatan,” ujarnya, Selasa (1/12/2020).

Dikatakan Satria Budi, proses perizinan pendirian pom mini sekelas Exxon Mobil seharusnya sebelum melakukan pembangunan terlebih dahulu harus memproses perizinan. Baik ke Dinas Lingkungan Hidup untuk mendapatkan izin lingkungan dan DPMPT untuk memproses IMB.

Baca Juga:

“Walaupun sudah memiliki izin melalalui OSS, tetap saja untuk mendapatkan izin lingkungan harus mengajukan, karena yang ada dalam OSS belum efektif,” terangnya.

Ia mengaku, banyak informasi adanya pembangunan pom mini milik Exxon Mobil yang pendiriannya belum mengantongi perizinan. Bahkan, pihak Kecamatan juga sama sekali tidak diberi informasi akan ada pembangunan.

Baca Juga:

Diketahui, pembangunan pom mini milik Exxon Mobil saat ini yang ada di Kabupaten Garut sudah mulai menjamur. Banyak masyarakat yang mempertanyakan izinnya.

Penulis: Nier

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
18 Perusahaan Kehutanan Telah Dicabut Izin Oleh Menteri Kehutanan Salah Satu Perusahaan Ada Di Kabupaten Indragiri Hilir.
Anjungan Digital Desa Bantu Masyarakat dalam Mengurus Perizinan dan Mengakses Informasi
Diduga Salahi Izin Tinggal, 75 Warga Bangladesh Diamankan di Rudenim Pekanbaru
Plt, Pj dan Pjs Kepala Daerah kini Bisa Memutasi hingga Pecat Pegawai Tanpa Izin Mendagri
Pengurusan Izin Kapal Nelayan Lobster Sulit dan Bahan Pemerasan Oknum Aparat
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan OVO Finance Indonesia
komentar
beritaTerbaru