Selasa, 27 Oktober 2026 WIB

Kerja Hanya Mengecat, Dinas PUPR-PKPP Riau Bayar Pengawas 1 Flyover Capai Rp64 Juta Per Bulan

Haikal - Senin, 09 November 2020 17:36 WIB
2.592 view
Kerja Hanya Mengecat, Dinas PUPR-PKPP Riau Bayar Pengawas 1 Flyover Capai Rp64 Juta Per Bulan

Pesisirnews-PEKANBARU- Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, di 2020 ini melakukan rehap atas dua flyover atau jalan layang di persimpangan Jalan Sudirman-Harapan Raya dan Jalan Sudirman-Tuanku Tambusai (Nangka). Khusus kegiatan di flyover di Jalan Sudirman-Harapan Raya, memakan dana APBD Riau Rp799.672.344.43, yang dikerjakan oleh pelaksana CV. Dinasty Muda Mandiri, dengan waktu pelaksanaan 105 hari kalender.
Selain itu, juga diketahui bahwa konsultan pengawas pada kegiatan itu yakni, PT Sandi Arifa Consultant. Yang mana dalam LPSE dicantumkan nilainya Rp484.339.031, dengan masa kerja 7,5 bulan. Akan tetapi, setelah dilakukan pengumuman lelang maka diketahui bahwa masa kerja pengawas terhitung kontrak 9 September hingga 105 hari kedepan yakni sekitar 3 bulan (Oktober, November, Desember). Pengawasan hanya tiga akan dilakukan 3 bulan saja.[br]
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) Dinas PUPR-PKPP Riau Arief kepada wartawan bahwa pekerjaan pengawasan akan dilakukan perubahan atau adendum, dalam jadwal awal pengawasan dilakukan selama 7,5 bulan maka akan dipotong menjadi 3,5 bulan separoh dari awal.
"Nilai Rp484 itu dengan masa kerja pengawasan selama 7,5 bulan, akan tetapi karena ada perubahan maka nanti akan dilakukan perubahan, yang dibayarkan hanya sekitar 3,5 bulan, separoh dari nilainya," ujar Kabid BM Arief.
Untuk diketahui bahwa Rp484.339.031 dibagi 7,5 bulan sama dengan Rp64.578.537.64 per bulannya. Sehingga biaya yang akan dibayarkan pihak Bidang BM ke pengawas flyover itu selama 3,5 bulan Rp226.024.881.13.
Menanggapi hal itu, Kabid BM Arief kepada wartawan bahwa mereka dibayarkan sesuai aturan yang ada. Dan juga masa kerja pengawas dilapangan sebanyak 22 hari kerja, dengan bayaran pada ahli yg berbeda-beda sesuai jabatan dan wewenang mereka.[br]
"Kita bayarkan sesuai dengan aturan, mereka (pengawas,red) harus ada dilapangan selama masa kerja 22 hari dalam sebulannya," tambahkan Arief.
Selain itu, Senin (9/11/20), salah seorang masyarakat Yudi kepada pesisirnews.com mengatakan bahwa nilainya cukup besar juga untuk pengawasan kerjaan hanya mengecat tidak ada kerja yang teknis.
"Besar juga nilainya pak, ngewasi orang kerja ngecat aja bisa digaji jutaan seperti itu," ungkapnya dengan menggeleng-gelengkan kepala.
Pantauan pesisirnews.com dilapangan, hingga saat ini pihak kontraktor masih melakukan pengerjaan di jembatan layang tersebut.*(vila)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolda Riau Ajak Wartawan Perkuat Sinergi, Berantas Narkoba hingga Cegah Konflik Sosial
Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka
Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Cek Karhutla di Inhu, Tegaskan Penanganan Kolaboratif
Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Tangani Karhutla di Siak
Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi
Polisi Tertibkan PETI di Sungai Ojolali Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan
komentar
beritaTerbaru