DUMAI, Pesisirnews.com - Calon Wali Kota (Cawalkot) Dumai, Eko Suharjo, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana (TP) Pilkada oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Dumai.
Cawalkot Dumai yang juga petahana Wakil Wali Kota Dumai itu diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanyenya di Pilkada Dumai.
“Benar, kita menetapkan Eko Suharjo salah satu calon kepala daerah sebagai tersangka tindak pidana Pilkada,†kata Koordinator Gakkumdu Kota Dumai, Agung Irawan seperti dikutip detik.com, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga:
Agung mengungkapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Dumai terkait kasus Eko sudah diterima pada Senin (19/10/2020) kemarin. SPDP itu merupakan tindak lanjut dari laporan Bawaslu yang diteruskan ke polisi.
[br]
Baca Juga:
“Laporan pertama dari pihak Bawaslu Dumai terkait melibatkan ASN dalam kampanye. Dari laporan Bawaslu tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,†kata Agung yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Dumai.
Menurut Agung, sebelumnya pihak Bawaslu Dumai sudah memperingatkan kepada Eko nomor urut 2 agar dalam kampanye tidak melibatkan ASN. Namun, teguran tersebut diabaikan.
“Jadi, menurut Bawaslu calon kepala daerah itu sudah diingatkan sebelumnya. Karena masih tetap melabrak aturan main, Bawaslu memproses soal kampanye melibatkan ASN itu,†ujarnya.
Agung mengatakan, dalam tindak pidana ini, proses untuk segera dibawa ke meja hijau tenggat waktunya hanya 14 hari kerja. Selanjutnya, kasus yang menjerat Eko akan segera disidangkan.
“Ya 14 hari kerja ke depan, kasus ini akan disidangkas,†pungkas Agung.
Sumber: detik.com