Rabu, 24 Juni 2026 WIB

Kajaksaan hanya tamu undangan,yang menyaksikan penyerahan lahan dari dinas LHK Kepada PT.NWR

Haikal - Senin, 13 Januari 2020 07:25 WIB
3.379 view
Kajaksaan hanya tamu undangan,yang menyaksikan penyerahan lahan dari dinas LHK Kepada PT.NWR
Pelalawan - PesisirNewS.Com - Terkait adanya pemberitaan di media ini sebelumnya,tentang dugaan akan dilaksanakannya eksekusi lahan masyarakat oleh tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau maupun Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasi Pidana Umum Kejari


Pelalawan,Agus Kurniawan,SH.MH,angkat bicara.
Agus Kurniawan menjelaskan dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp,Senin(13/1/2020 ), bahwa dalam hal rencana eksekusi lahan masyarakat, itu adalah acaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan kejaksaan posisinya menghadiri undangan dari dinas. "Saya tegaskan disini, kejaksaan bukanlah pelaksana eksekusi, kita posisinya di undang menyaksikan untuk penyerahan lahan, itu acaranya dinas," tegas Agus.


Agus menambahkan lagi, bahwa kegiatan penertiban dan pemulihan kawasan hutan yang rencananya akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 13 januari 2020 adalah merupakan kegiatan yg di inisiasi oleh dinas LHK sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kegiatan tersebut adalah merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan eksekusi yang telah dilaksanakan oleh jaksa pada tanggal 16 desember 2019 berdasarkan PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1087K/PID.SUS.LH/2018, TANGGAL 17 DESEMBER 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut jelas disebutkan bahwa areal yang sebelumnya disita dalam perkara ini cassu sebagai barang bukti No 315 kemudian dalam amarnya di rampas untuk negara melalui dinas LHK cq PT NWR.

Sehingga berdasarkan putusan tersebut jaksa kemudian segera melaksanakan eksekusi dengan cara membuatkan berita acara penyerahan lahan yang dirampas tersebut kepada negara melalui Dinas LHK Riau.

Jadi setelah selesai dieksekusi oleh jaksa dengan diserahkan ke Dinas LHK maka tentunya menjadi tugas dan kewenangan dari pada dinas LHK-lah selanjutnya yang memiliki otoritas untuk mengatur bagaimana pemanfaatan atau pengelolaan lahan tersebut dan jika kemudian pada hari senin tanggal 13 Januari 2020 ini dinas LHK
[MGID]
kemudian melakukan penertiban sekaligus melakukan penyerahan lahan tersebut kepada PT NWR yang secara normatif adalah sebagai pihak pemegang izin konsesi maka tindakan dinas LHK tersebut adalah sah-sah saja apalagi dalam kedudukannya sebagai pihak yang memang diperintahkan dalam putusan pengadilan untuk mewakili negara dan sudah bukan dalam Kapasitas kita lagi untuk melarang bahkan menghentikan,karena sejak saat setelah kita serahkan dalam kegiatan eksekusi sebelumnya maka kewenangan atas penguasaan lahan tersebut sudah beralih sepenuhnya kepada Dinas LHK.

Intinya karena ini bersumber dari putusan pengadilan maka harus kita hormati dan wajib kita laksanakan.
[ADNOW]
Jadi untuk acara besok kami hanya tamu undangan untuk memantau dan menyaksikan kegiatan penyerahan lahan dari dinas LHK ke PT NWR saja,tutupnya. ( Dav )

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Usai Pilkada, Mafirion Ajak Masyarakat Bersatu Melalui Sosialisasi Empat Pilar*
Pendidikan Budaya Politik di Kabupaten Indragiri Hilir Tingkatkan Kesadaran Politik Masyarakat
Fakta Baru Penembakan Donald Trump, Ini Identitas Pelaku
Wujudkan Kedaulatan Pangan, GNTI Riau Dukung PDI-P
Dewi Juliani : Pemilu Seharusnya Menjadi Kompetisi Ide dan Visi
Hari RRI, Dewi Juliani Beri Apresiasi Untuk Penyiar dan Kru
komentar
beritaTerbaru