Jumat, 26 Juni 2026 WIB

Komisi II DPRD Pamekasan Usulkan Raperda Poligami ke Bapemperda

- Sabtu, 20 Oktober 2018 10:46 WIB
249 view
Komisi II DPRD Pamekasan Usulkan Raperda Poligami ke Bapemperda
Ilustrasi

Pesisirnews.com - Pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) poligami bukan isapan jempol. Komisi II DPRD Pamekasan melayangkan usulan secara resmi kepada badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda), Selasa (9/10). Penggarapannya dilakukan secara serius. Dewan bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Apik mengatakan, sampai sekarang belum diputuskan apakah usulan pembentukan raperda poligami itu disetujui atau ditolak oleh bapemperda. Tetapi, berbagai macam persiapan pembahasan sudah dilakukan.

Baca Juga:

Sebab, dia mengklaim masyarakat sangat antusias mengawal rencana pembentukan perda itu. Terbukti, sejumlah organisasi kemasyarakatan dan kemahasiswaan silih berganti datang ke DPRD Pamekasan. Kedatangan mereka untuk mengonfirmasi perkembangan rencana tersebut.

Dalam waktu dekat, dewan bakal mengundang seluruh organisasi perempuan di Pamekasan. Tujuannya, mendengarkan secara langsung aspirasi dari kaum perempuan mengenai rencana pembentukan perda itu.

Baca Juga:

Masukan dan saran akan ditampung untuk menyempurnakan regulasi satu-satunya di Indonesia itu. Organisasi kemasyarakatan lain yang berkompeten juga akan diundang untuk turut serta memberi masukan.

Mengingat, regulasi itu dibentuk bukan untuk dewan. Namun, untuk masyarakat Pamekasan secara umum. "Dalam waktu dekat kami gelar RDP. Rupanya respons masyarakat sangat tinggi," katanya, Jum'at (19/10).

Apik mengakui, sejauh ini rencana penyusunan raperda tersebut menimbulkan pro dan kontra. Sebagian masyarakat dengan lantang menyampaikan penolakan. Tetapi, penilaian dewan, warga menolak lantaran belum mengetahui secara utuh mengenai regulasi itu.

Dijelaskan, perda poligami itu sangat berpihak pada perempuan. Regulasi itu untuk menekan perempuan dan anak telantar akibat menikah siri. "Bayangkan, betapa banyak perempuan menderita lantaran ditinggalkan begitu saja oleh suaminya," kata Apik.

Kemudian, anak dari hasil nikah siri cenderung sulit mendapat pengakuan dari negara. Saat hendak mengurus akta kelahiran biasanya tidak muncul nama bapak karena orang tuanya menikah "di bawah tangan".

Pernikahan siri didominasi karena poligami. Laki-laki yang tidak bertanggung jawab menikahi perempuan secara diam-diam. Pada saat ada persoalan, meski kecil, perempuan langsung ditinggalkan. "Kami kasihan pada kaum perempuan," katanya.

Politikus Partai Nasdem itu menyampaikan, perda poligami akan memberi perlindungan hukum bagi perempuan yang dipoligami dan anak hasil pernikahan mereka. Dengan demikian, ikhtiar mengesahkan perda terus bergelora.

Apik mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi hak perempuan dan anak. Tanggung jawab itu diwujudkan dengan mengusulkan raperda poligami. "Yang terpenting kami sudah berbuat," katanya.

Ketua Umum Korps HMI-Wati (Kohati) Pamekasan Yuli Anisyah mengatakan, rencana pembentukan perda itu sempat viral pada 2016. Tetapi, kemudian menghilang bak ditelan bumi. Tahun ini kembali mencuat.

Mahasiswa akan terus mengawal rencana pembentukan perda itu. Termasuk, mengkaji dampak dari regulasi itu. "Minimal tiga aspek yang kami kaji, yakni dimensi sosial, hukum Islam, dan dampak psikologi bagi perempuan," tandasnya. 


Sumber Radarmadura.id/JawaPos.com

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Inhil Lepas Ratusan Mahasiswa KKN UNISI, Tekankan Peran Strategis Dukung Penataan Pertanahan
Bupati Herman Pimpin Khatam Al-Qur’an Sambut Tahun Baru Islam 1448 H dan Milad ke-61 Kabupaten Inhil
Event Wisata Religi dan Istighosah Gema Muharram 1448 H
Defisit APBD Riau Mencuat, Projo Riau Desak SF Harianto Jangan Kambing Hitamkan MBG
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polsek Kemuning Salurkan Sembako kepada Warga dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
komentar
beritaTerbaru