Bupati Inhil Lepas Ratusan Mahasiswa KKN UNISI, Tekankan Peran Strategis Dukung Penataan Pertanahan
Tembilahan, (26/6/2026) Ratusan mahasiswa Universitas Islam Indragiri (UNISI) resmi diberangkatkan untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (K
Artikel
Pesisirnews.com - Pengakuan mencengangkan disampaikan Sumudi (35), tersangka pembunuh ibu kandung di Kebumen, Jawa Tengah.
Kepada polisi yang menangkapnya, Sumudi mengaku sedikit pun tidak merasa menyesal.
Kekejian itu terungkap dalam rilis kasus ini di Mapolres Kebumen, Sabtu (10/3/2018) siang, beberapa jam setelah penangkapan Sumudi.
Baca Juga:
Warga Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren, ini dibekuk saat sedang bersepeda di Jalan Pahlawan, Kebumen, sekitar pukul 07.30 WIB.
Baca Juga:
Sehari sebelumnya, Jumat siang sekira pukul 13.00 WIB, Sumudi membunuh Sutarmi di tengah persawahan Desa Bocor memakai parang.
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar mengatakan akan melakukan tes kejiwaan kepada pelaku.
Informasi yang diperoleh kepolisian, tersangka pernah mengalami gangguan jiwa beberapa tahun lalu.
Kesaksian Slamet (51), Kepala Desa Bocor yang hadir di Mapolres Kebumen, mengungkap sedikit kepribadian tersangka.
Dalam kesehariannya, pelaku dikenal temperamental.
"Kalau di rumah, Sumudi orangnya temperamen. Suka marah-marah. Terutama kepada ibu dan adik perempuannya. Sumudi biasanya marah kalau tidak dikasih uang," jelas Slamet.
Pada hari kejadian, seorang saksi, Jumadi (49) yaitu tetangga korban, mengatakan awal mula tragedi ini pelaku datang meminta uang kepada ibunya.
Karena tidak dituruti, akhirnya pelaku menebas leher Sutarmi memakai parang di pematang sawah.
Parang itu dimasukkan Sumudi ke dalam tas ranselnya.
"Korban datang minta uang kepada ibunya. Oleh ibunya tidak dituruti. Korban minta uang 500 ribu. Selanjutnya korban dibunuh oleh Sumudi," kata Jumadi yang mengetahui persis kejadian itu.
Sejumlah barang bukti juga disita polisi, di antaranya parang yang digunakan untuk memenggal kepala korban, baju korban, tas ransel tersangka, dan sepeda kayuh milik tersangka.
Akibat perbuatannya itu, Sumudi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman terberat hukuman mati atau seumur hidup.
AKBP Arief menegaskan, polisi masih melakukan pemeriksaan intesif kepada tersangka dan sejumlah saksi.
Sumber Tribunwow.comĀ
Tembilahan, (26/6/2026) Ratusan mahasiswa Universitas Islam Indragiri (UNISI) resmi diberangkatkan untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (K
Artikel
Tembilahan, (25/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, memimpin kegiatan Khatam AlQur&039an dalam rangka menyambut Tahun Bar
Advertorial
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Jejeran Bubur Asyura terpajang di masingmasing stan, tanda berlangsungnya Event Wisata Religi dan Istighosah
Advertorial
(Pekanbaru) Isu defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau yang dipicu oleh alokasi dana untuk program Makan Ber
Artikel
TEMBILAHANPerang melawan narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir terus menunjukkan hasil nyata. Di tengah ancaman peredaran narkotika yang men
Artikel
Kemuning, 25 Juni 2026 Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polsek Kemuning melaksanakan kegiatan bakti sosial d
Artikel
PULAU BURUNG Suasana haru menyelimuti keluarga besar Polsek Pulau Burung saat menggelar doa selamat untuk mengantarkan Kapolsek Pulau Burun
Artikel
Tembilahan Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir menggelar Turnamen Mobile Legends Kapolri
Olah Raga
Kateman, Inhil Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polsek Kateman Polres Indragiri Hilir menggelar pembukaan Op
Artikel
Kateman Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80, Polsek Kateman melaksanakan kegiatan bedah rumah layak huni hari kedua pada Ra
Artikel