Sabtu, 27 Juni 2026 WIB

Aksi Sebar Hoax Pedagang Buah demi Like

- Selasa, 19 Desember 2017 09:05 WIB
680 view
Aksi Sebar Hoax Pedagang Buah demi Like
Sumber foto Liputan6.com

Bangkalan, Pesisirnews.com - Abdul Rahman (26), pedagang buah, diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur, karena menyebar kabar bohong atau hoax. Namun, pemuda asal Desa Binoh, Kecamatan Burneh, ini beruntung, polisi tidak menuntutnya dengan pidana.

Ia hanya dikenai sanksi membuat surat pernyataan tak mengulangi, meminta maaf kepada publik secara langsung di media sosial dan jadi cyber trooph.

"Kamu wajib membagikan semua postingan di medsos polres," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha kepada Abdul Rahman.

Baca Juga:

Perkara itu bermula pada Jumat, 15 Desember 2017. Abdurrahman lewat akun Facebook-nya, Alif Rahman, menyebar tiga foto kecelakaan tragis antara truk tronton dan bus. Foto lainnya memuat gambar banyak korban, jasad mereka dijejer di jalan. Foto yang tak jelas tempat kejadiannya itu diberi keterangan singkat "Kecelakaan Tadi di Bangkalan".

Dalam sekejap, unggahan Rahman mendapat ratusan like, komentar, dan share. Singkatnya, unggahan itu sampai juga ke lini masa Facebook Polres Bangkalan. Informasi itu kemudian dicek silang ke Unit Kecelakaan dan dipastikan hoax alias kabar bohong.

Baca Juga:

Besoknya, Sabtu, 16 Desember 2017, Humas Polres Bangkalan membuat klarifikasi di media sosial bahwa info kecelakaan itu hoax. Rahman si pengunggah diminta menghapus, tapi tak juga dihapus.

Karena tak dihapus, polisi menelusuri identitas Alif Rahman. Ia diketahui tinggal di daerah Burneh. Polisi tak main tangkap, keluarga Rahman didekati dan meminta mereka yang mengantarkan sendiri Abddurahman ke mapolres.

"Jadi keluarga mereka yang ngantar ke sini, baru diperiksa," kata Anis.

Sebar Hoax karena Ingin Banjir Komentar

Kepada penyidik Abdurrahman mengaku mendapat foto itu dari temannya. Dia lalu mengunggah ke akun pribadinya karena senang bila unggahannya mendapat banyak like, komentar, dan share dari warganet.

"Sekarang kamu terkenal, diliput wartawan," kata Kapolres Anis pada Rahman.

Meski bisa dijerat dengan UU ITE, Anis buat kebijakan tak melanjutkan kasus itu. Polisi menyimpulkan Rahmah menyebar hoax karena minim pengetahuan.

Sekolahnya berantakan, SD hanya sampai kelas satu. Bahkan, dia tak tahu cara menghapus unggahan di Facebook.

"Lagi pula, dia sebentar lagi dia jadi ayah, istrinya tengah hamil delapan bulan," ujar Anis.

Buat Surat Pernyataan

Selain sanksi minta maaf terbuka kepada masyarakat, Rahman juga membuat surat pernyataan tak akan mengulangi sebar kabar bohong. Dia juga dijadikan cyber troop, tugasnya membagi semua unggahan di akun resmi Polres Bangkalan.

"Orang seperti dia perlu diberdayakan, agar pengetahuannya berkembang," kata Anis.

Rahman memang tampak minim pengetahuan, saat diminta membaca surat pernyataan, dia terbata-bata dan tidak tahu beberapa kalimat. Surat pernyataan itu pun ia buat dengan bantuan penyidik.

"Saya menyesal, minta maaf, saya unggah foto itu agar banyak yang berkomentar," tutur Rahman, pedagang buah di Sidoarjo itu.

Sumber Liputan6.com

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Inhil Lepas Ratusan Mahasiswa KKN UNISI, Tekankan Peran Strategis Dukung Penataan Pertanahan
Bupati Herman Pimpin Khatam Al-Qur’an Sambut Tahun Baru Islam 1448 H dan Milad ke-61 Kabupaten Inhil
Event Wisata Religi dan Istighosah Gema Muharram 1448 H
Defisit APBD Riau Mencuat, Projo Riau Desak SF Harianto Jangan Kambing Hitamkan MBG
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polsek Kemuning Salurkan Sembako kepada Warga dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
komentar
beritaTerbaru