Panen Raya IP 300, Bupati Indragiri Hilir Optimis Pertanian Kempas Terus Melaju
Kempas, (25/1/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Inhil Hj. Katerina Susanti Herman, menghadi
Artikel
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Pekanbaru.
"Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, alhamdulillah tertangkap pelakunya," kata Muharman dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga:
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Pekanbaru menangkap seorang tersangka berinisial YUS. Muharman mengatakan pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka.
Muharman menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa langka juga dapat dijerat pidana. "Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkapkan. Mudah-mudahan alam waktu dekat bisa kami tangkap," jelasnya.
Baca Juga:
Kombes Muharman menambahkan pengungkapan jual beli satwa dilindungi ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yakni polisi tidak hanya memberikan keadilan bagi manusia, tetapi juga untuk lingkungan dan ekosistemnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan pelaku ditangkap pada Rabu (21/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Berawal dari adanya informasi mengenai adanya transaksi satwa dilindungi jenis owa siamang di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Tim kemudian melakukan penyelidikan ke pasar-pasar hewan dengan teknik undercover buy. Awalnya, polisi berpura-pura hendak membeli burung.
"Dia menyatakan 'saya adanya kenalan yang jual siamang'. Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini," kata Anggi.
Dari hasil interogasi, ternyata ada pemilik di balik perdagangan owa siamang ini. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pemilik satwa dilindungi tersebut.
"Saat kami undercover itu, baru bayar DP Rp 2 juta, tetapi dia menjual Rp 10 juta," katanya.
Ia menambahkan, owa siamang ini berasal dari Kampar. Polisi juga telah mencari diduga pemilik satwa dilindungi ini ke Kampar, tapi pelaku tidak ada di tempat.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak memiliki izin memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kempas, (25/1/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Inhil Hj. Katerina Susanti Herman, menghadi
Artikel
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, menghadiri Rapat Paripurna Ke2 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupate
Artikel
Pekanbaru Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Seorang pelaku yang memperdagangkan hew
Artikel
Tempuling Unit Reskrim Polsek Tempuling, Polres Indragiri Hilir, Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terja
Hukrim
TEMBILAHAN Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mencatat jumlah kunjungan masyarakat yang cukup tinggi sejak mu
Artikel
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyoroti potensi munculnya kekosongan dan ketida
Nasional
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengeluaran Kas Mendahul
Artikel
Kampar, Riau Julukan Songek Tobuan Tanah kembali menunjukkan tajinya. Kampar Junior Football Academy (FA) kembali menorehkan prestasi ge
Olah Raga
Indragiri Hilir Peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan terjadi di wilayah Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir. Seorang pria
Hukrim
Pekanbaru Polda Riau mencegah peredaran narkotika senilai Rp 43,9 miliar jelang tahun baruan, pada 30 Desember 2025. Narkoba tersebut kini
Artikel