Selasa, 03 Maret 2026 WIB

Ketua IWO Riau Klarifikasi Terkait Isu Eksekusi Agunan Debitur

Haikal - Kamis, 11 Desember 2025 14:41 WIB
1.402 view
Ketua IWO Riau Klarifikasi Terkait Isu Eksekusi Agunan Debitur
Ketua IWO Riau Klarifikasi Terkait Isu Eksekusi Agunan Debitur
INDRAGIRI HILIR– Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyinggung nama dan kapasitasnya dalam isu rencana eksekusi agunan debitur.

Muridi Susandi menegaskan bahwa kehadirannya tidak dalam kapasitas sebagai Ketua IWO Provinsi Riau, melainkan sebagai anggota keluarga pihak pemenang lelang yang memiliki hak hukum untuk menerima objek agunan.

Klarifikasi ini diberikan karena sejumlah pemberitaan yang menafsirkan kehadirannya sebagai representasi organisasi IWO dan menuduh adanya tindakan intimidasi terhadap pihak lain. Muridi Susandi menekankan bahwa tidak ada intimidasi, tekanan, maupun provokasi yang dilakukan, dan tuduhan tersebut tidak benar serta berpotensi menyesatkan publik.

Baca Juga:

Kejadian berlangsung pada saat pelaksanaan eksekusi agunan debitur, di mana beliau hadir secara pribadi dan sesuai hak keluarga pemenang lelang.

Peristiwa terjadi di lokasi pelaksanaan eksekusi agunan debitur, yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan instansi terkait dan sesuai koridor hukum.

Baca Juga:

Klarifikasi ini disampaikan untuk memisahkan kapasitas pribadi dari posisi Ketua IWO, menjaga objektivitas pemberitaan, dan meluruskan opini publik yang keliru.

Muridi Susandi juga menyoroti fakta bahwa pihak debitur sempat mengaku sebagai wartawan, yang menunjukkan adanya penyalahgunaan identitas wartawan untuk tujuan yang tidak terkait dengan tugas jurnalistik.

Muridi Susandi menegaskan bahwa kehadirannya tidak membawa nama IWO, tidak terkait dengan kegiatan jurnalistik, dan sepenuhnya menghormati proses hukum serta etika.

Beliau meminta redaksi media yang sebelumnya mempublikasikan informasi tersebut untuk memuat Hak Jawab ini secara proporsional, sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

"Demi menjaga profesionalitas pers, objektivitas pemberitaan, dan mencegah opini publik yang keliru, saya menyampaikan Hak Jawab ini," jelas Muridi Susandi.

Hak Jawab ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi Ketua IWO Riau, agar publik menerima informasi yang akurat dan tidak salah tafsir terkait peran beliau dalam peristiwa hukum tersebut.

Muridi Susandi mengapresiasi media yang bersedia memuat klarifikasi ini dan menegaskan komitmen IWO terhadap profesionalisme jurnalistik.(***)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tukang Becak di Tembilahan Dibacok, IWO Inhil dan IWO Riau Buka Donasi untuk Kesembuhan Rano
Ketua PW IWO Riau Minta Kejaksaan Memanusiakan Manusia dalam Kasus Datuk Bahar
Menteri Imipas Tutup Rakernas III IWO, Dorong Sinergi untuk Indonesia Emas 2045
Ketemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Siap Bersinergi Bangun Informasi Publik yang Sehat
IWO Riau Dukung Kapolda Tindak Tegas Pemerasan Berkedok Ormas
Dukung Prabowo Bersih-bersih BUMN, IWO: Bongkar Korporasi Maling Uang Negara di PLN!
komentar
beritaTerbaru