
Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Indragiri Hilir 2025
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, melalui Penjabat Sekretaris Daerah, H. Tantawi Jauhari, secara resmi membuka bimbingan manasik haji ting
IslamJakarta,PESISIRNEWS.COM- Ada kabar gembira bagi para pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Tak lain adalah rencana pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini berawal dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang.
Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP)49/2018tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis.
Baca Juga:
Dengan demikian maka terhitung sejak tahun 2023 nanti hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, ternyata tidak menutup kemungkinan tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah diangkat menjadi PNS. Tentunya tetap mengikuti proses seleksi CPNS yang dibuka.
Baca Juga:
Adapun proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini nantinya diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Dalam beleid ini ditetapkan kriteria pegawai honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Tentunya yang diutamakan yang mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Berikut syaratnya:
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.(cnbcindonesia).
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, melalui Penjabat Sekretaris Daerah, H. Tantawi Jauhari, secara resmi membuka bimbingan manasik haji ting
IslamTembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman yang diwakili oleh Sekretaris Diasporabudpar Kabupaten Inhil, Ricky Putra, menghadir
ArtikelTEMBILAHAN Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
ArtikelKuala Tungkal Sebagai wujud nyata merealisasikan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI khususnya terkait pencegahan
ArtikelTempuling Dalam upaya mendukung pencapaian target swasembada pangan, khususnya komoditas padi dan jagung di Kabupaten Indragiri Hilir (I
ArtikelIndragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora melepas Kontingen Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengikuti Jambore Kebakaran lahan dan hutan (
ArtikelJambi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral (Kakanwil Ditjen) Imigrasi Jambi Wahyu Hidayat melakukan pengecekan ke kantor Imigrasi Kela
ArtikelMedan Momen Hari Bakhti Pemasyarakatan (HBP) ke 61 yang dilaksanakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan dengan melakukan razia da
ArtikelTembilahan Dalam rangka memperingati Hari Bumi ke55 yang jatuh pada tanggal 22 April 2025, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
ArtikelTembilahan Selasa, 22 April 2025. Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kecamatan Tembilahan
Artikel