Komisi Kejaksaan RI Memandang Pelaksanaan Wewenang Penyidikan Tipikor oleh Kejaksaan Telah Dilakukan Secara Profesional, Obyektif dan Transparan
Kewenangan Penyidik Tipikor Kejaksaan Sudah Sesuai dengan Keputusan MK tentang penanganan Kasus Kelas kakap