Pegawai yang Bolos di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran Terancam Kena Sanksi
Sebagaimana kebijakan pemerintah, libur Lebaran 2022 dimulai dari tanggal 29 April sampai dengan 9 Mei 2022. Pasca libur Lebaran seluruh pegawai kembali bekerja pada Senin (9/5/2022).