Minggu, 06 September 2026 WIB

Biaya Resmi Urus SIM dan Cara Urus STNK Hilang

- Rabu, 07 Januari 2015 23:42 WIB
7.618 view
 Biaya Resmi Urus SIM dan Cara Urus STNK Hilang
Divisi Humas Mabes Polri, mengumumkan biaya resmi pengurusan surat izin mengemudi (baru dan perpanjangan), serta cara pengurusan surat tanda nomor kendaraan hilang.

Pengumuman ini, disampaikan melalui fanpage Facebook Divisi Humas Polri. UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) huruf b, menyatakan bahwa bagi setiap pengemudi yang tidak dapat menunjukkan/tidak membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang Sah, denda Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Masyarakat sekiranya perlu tahu nominal biaya agar terhindar dari pungutan liar atau termakan oknum calo.

biaya buat sim

Berikut ini biaya pengurusan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010:

SIM A: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000

SIM B I: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000

SIM B II: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000

SIM C: Baru Rp 100.000, Perpanjangan Rp 75.000

SIM D: Baru Rp 50.000, Perpanjangan Rp 30.000

SIM INTERNASIONAL: Baru Rp 250.000, Perpanjangan Rp 225.000

Guna pengurusan STNK hilang dan penerbitan STNK baru, dibutuhkan persyaratan:

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi

2. Fotokopi STNK yang hilang

3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat

4. BPKB asli dan fotokopi

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:

1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya

2. Mengisi formulir pendaftaran

3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).

5. Pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).

6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.

7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

8. Selesai.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Polres Inhil Gelar Bakti Sosial Pembagian Air Bersih Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa
Polsek Gaung Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Desa Sungai Luar
Bhakti Sosial Polres Inhil bersama Mahasiswa dan OKP.
komentar
beritaTerbaru