Kapolsek Kateman Cup 2026 Resmi Dibuka, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80
Kateman, Inhil Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polsek Kateman Polres Indragiri Hilir menggelar pembukaan Op
Artikel
Pesisirnews.com - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Duo Molek alias Caca Wulan Sari (CWS). Caca diamankan di Apartemen Batavia, Jakarta Pusat bersama rekannya seorang pria bernama Chandra. Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (11/1/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersangka Caca dan Chandra mendapatkan barang haram itu dari seorang pria bernama Yahya Ansori Nasution.
"Kedua pelaku mengaku mendapatkan 5 butir ecstasy dan sabu 0,466 gram itu dari YAN, dengan harga 900 ribu," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Baca Juga:
Dari hasil keterangan kedua pelaku Caca dan Candra telah tiga kali melakukan pemesanan dari tersangka YAN. Pemesanan pertama, 1 gram dengan harga 1,8 juta.
"Tersangka Candra dan tersangka Caca ini adalah hubungan pertemanan itu sudah tiga kali mengambil dari tersangka YAN," tuturnya.
Baca Juga:
Kina Caca masih dilakuka pemeriksaan intensif. Namun, Argo sendiri belum merinci apakan akan dilakukan rehabelitas terhadap personil dua molek itu.
"Tes urin positf, rehab belum ya, ini masih kita kembangkan," beber Argo.
Selanjutnya, polisi langsung mendatangi kediamana YAN di Jakarta Pusat. Ditemukan 10 gram barang bukti sisa dari penjualan ke tersangka Candra dan Caca.
"Kita tangkap Yahya di hotel dengan menyita barang yang sudah dipake 5,05 gram," ungkap Argo.
Tak hanya itu, dari penangkapan Yahya. Iajuga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pelaku yang masih DPO.
"Hasil interogasi Yahya, barang bukti didapat dari DPO dan tanggal 9 Januari telah didistribusi ke Chandra dan Caca dan menggunakannya bersama," ujar Argo.
Sementara itu, dari penangkapan YAN ditemukan beberapa barang bukti sabu yang siap diedarkan di antaranya 1 klip sabu bruto 0,75 gram, 1 buah bong + 1 buah cangklong, 1 klip sabu bruto 0,78 gram, 1 klip sabu bruto 0,83 gram, 1 klip sabu bruto 0,98 gram, 1 klip sabu bruto 0,77 gram, 1 klip sabu bruto 0,94 gr.
Para tersangka dikenakan pasal 114 atat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singlat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Berikut foto-fotonya:




Caca Wulan Sari 'Duo Molek'/Foto: Istimewa.



Kateman, Inhil Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polsek Kateman Polres Indragiri Hilir menggelar pembukaan Op
Artikel
Kateman Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80, Polsek Kateman melaksanakan kegiatan bedah rumah layak huni hari kedua pada Ra
Artikel
Tembilahan, (24/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, bertindak sebagai inspektur upacara dalam prosesi Purna Praja Dharma Ast
Artikel
Tembilahan, (24/6/2026) Dalam rangka mendukung penyelesaian studi akademiknya, Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Advertorial
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengapresiasi langkah tegas Kantor Bea Cukai Tembilahan dalam melakukan pemusnahan Baran
Peristiwa
Tembilahan Polres Indragiri Hilir menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti hasil
Peristiwa
Mandah Dalam rangka mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Bekawan melaksanakan kegiatan samba
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, saat membuka resmi Musyawarah Kabupaten (Muskab) Korps Pegawai Republi
Advertorial
Indragiri Hilir Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan anjangsana kep
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir, Herman, meninjau sejumlah pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana Corporate Social Respons
Advertorial