Minggu, 28 Juni 2026 WIB

Karena Hal ini, KPI Hentikan Program Pagi-Pagi Pasti Happy

- Jumat, 30 November 2018 08:48 WIB
780 view
Karena Hal ini, KPI Hentikan Program Pagi-Pagi Pasti Happy
Jpnn.com

Jakarta, Pesisirnews.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali memberikan sanksi pada program acara yang ditayangkan di televisi.

Kali ini pada acara program 'Pagi-Pagi Pasti Happy'. Kabar ini diumumkan KPI melalui akun Instagram.

"KPI Hentikan Program Acara Pagi-Pagi Pasti Happy Trans TV," keterangan dalam caption tersebut.

Baca Juga:

Lebih jelas, dalam kpi.go.id, program "Pagi-Pagi Pasti Happy" atau disingkat P3H ini, tidak boleh tayang selama tiga hari, yakni mulai 3 sampai 5 Desember 2018.

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018. Surat Keputusan tentang Penghentian Sementara Program Acara "Pagi Pagi Pasti Happy" yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, pada Jumat (23/11/2018) merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat.

Baca Juga:

Disebutkan, berdasarkan surat tersebut, pemberian sanksi ini diberikan lantaran program P3H melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal, antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja.


KPI Hentikan Program Pagi-Pagi Pasti Happy - JPNN.COM

"Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain berupa muatan komentar negatif oleh host pada program P3H pada 27 September 2018 dan 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta-Hilda," demikian keterangannya.


Sumber jpnn.comĀ 

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketum PSSI Erick Thohir Ucap Syukur FIFA Jatuhkan Sanksi Ringan ke PSSI
9 Selebriti Top Amerika Ini Ternyata Penyuka Sesama Jenis, Ada yang Menikah dan Punya Anak
Aldilla Jelita Resmi Daftarkan Gugatan Cerai ke PA Jaksel, Ini yang Diminta ke Indra Bekti
Iran-Rusia Perkuat Sistem Perdagangan untuk Atasi Sanksi Ekonomi Barat
Kerap Tampil Mesra Bareng Suami, Venna Melinda Tiba-tiba Laporkan Ferry Irawan ke Polisi
Maudy Ayunda Ungkap Belum Ingin Punya Momongan dalam Waktu Dekat
komentar
beritaTerbaru