PESISIRNEWS.COM, BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menggelar
rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) terpilih hasil
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015 pasca putusan
Mahkamah Konstitusi tanggal 26 Januari 2016, Rabu (27/1) di Balai
Kerapatan Adat Wiswa Bupati Bengkalis.
Pleno dipimpin langsung ketua KPU Defitri Akbar
menetapkan Amril Mukminin dan Muhammad Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis
periode 2016- 2021. Pleno penetapan hanya di hadiri Amril Mukminin- Muhammad. Sementara paslon 2 dan 3 tidak menghadiri pleno penetapan.
"Dengan demikian kita tetapkan paslon terpilih Bupati dan
Wakil Bupati terpilih periode 2016-2021 adalah saudara Amril Mukminin
dan Muhammad,"kata Defitri Akbar ketua KPU Bengkalis saat membacakan
amar putusan.
Baca Juga:
Selain Defitri dan 4 Komisioner KPU, hadir pada pleno
penetapan pemenang Pilkada Bengkalis, Sekda Burhanuddin, Kapolres
Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi, perwakilan Kodim 0303 Bengkalis, Kasi
Intel Kejari Rully Affandi, Kepala SKPD dilingkup kerja Pemkab
Bengkalis dan pendukung AM Mantap.(Bud)
Baca Juga: