Kamis, 27 Agustus 2026 WIB

Pilkada Serentak, 9 Desember Libur Nasional

- Jumat, 04 Desember 2015 19:03 WIB
491 view
Pilkada Serentak, 9 Desember Libur Nasional
Ilustrasi.
RUPAT, PESISIRNEWS.COM – Guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak tahun 2015, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015.

Keppres yang dikeluarkan tanggal 23 November lalu itu berisi tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.

Untuk itu, dalam rangka mendukung serta menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015, Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah maupun perusahaan swasta di daerah ini melaksanakan dan mempedomani Keppres Nomor 25 Tahun 2015 itu dengan sebaik-baiknya.

"Namun khusus perusahaan swasta yang menjalankan proses produksi atau pelayanan seperti rumah sakit yang tidak dapat dihentikan pada tanggal 9 Desember 2015 tersebut, diharapkan dapat mengatur jadwal pekerja yang bertugas sedemikian rupa, sehingga hak-hak mereka untuk menggunakan hak pilihnya tidak hilang," ujar Ahmad Syah.

Ditambahkannya, untuk menindaklanjuti Keppres Nomor 25 Tahun 2015, melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah maupun perusahaan swasta di daerah ini agar melaksanakan dan mempedomani Keppres Nomor 25 Tahun 2015 itu sebagaimana mestinya.

"Sudah, Kami sudah membuat surat edaran untuk itu dan sudah kita dikirimkan," imbuh Ahmad Syah  saat memberikan kata sambutan  pada  acara pemantauan  pelaksanaan pilkada kabupaten Bengkalis Tahun 2015  di aula kecamatan Rupat Jum'at (4/12/2015).

Di bagian lain, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Riau ini kembali mengimbau dan mengingatkan seluruh warganya yang memiliki hak pilih untuk tidak lupa menggunakan hak tersebut pada 9 Desember mendatang.


Ikuti terus perkembangan Pilkada 2015, Silahkan Klik DISINI / DISINI

(bud)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Kabupaten Siak, MK akan Membacakan Putuskan Tanggal 24 Pebruari 2025
Usai Pilkada, Mafirion Ajak Masyarakat Bersatu Melalui Sosialisasi Empat Pilar*
Mahkamah Konstitusi Menerima 206 Sengketa Pilkada 2024
Penjabat Bupati Erisman Yahya Tinjau TPS Bersama Unsur Forkopimda
Jelang Pemungutan Suara, Pj Bupati Inhil Pastikan Kesiapan Pengamanan TPS
Polres Inhil Gelar Apel 3.987 Personil Gabungan Amankan TPS di Kabupaten Inhil
komentar
beritaTerbaru