Senin, 04 Mei 2026 WIB

Dua Pasangan Calon Melanggar Kampanye

- Sabtu, 12 September 2015 17:06 WIB
445 view
Dua Pasangan Calon Melanggar Kampanye
pesisirnews.com
MEDAN PESISIRNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyelenggarakan deklarasi pilkada damai yang dilanjutkan dengan karnaval keliling kota yang diawali dari Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (12/9/2015).

"KPU berharap kedua pasangan peserta kampanye dapat menginstruksikan para tim suksesnya untuk mengikuti aturan, sopan dan bersifat edukatif, jauh dari provokatif sehingga Medan dapat kondusif," ujar Yenni Chairiah Rambe, Ketua KPU Medan dalam sambutannya sebelum dibacakannya deklarasi kedua pasangan calon. 

Pernyataan KPU di atas seakan menyindir pelanggaran kampanye yang dilakukan dua kandidat dan tim pemenangannya. Amatan media, tim pendukung pasangan BENAR (Eldin-Akhyar) membawa lebih dari 25 mobil dan menggunakan becak dalam iring-iringan, sedangkan pasangan REDI (Ramadhan-Eddie) juga melakukan hal yang sama. 

Panwaslih menyayangkan hal ini, masih di awal masa kampanye, namun kedua kandidat sudah melanggar aturan main. 

"Keduanya melanggar aturan yang sudah disepakati, konvoi tidak boleh lebih dari 25 kendaraan, tapi yang kita lihat sendiri jumlahnya lebih dari itu," ujar Uliansyah Nasution di lokasi. (sam)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Kabupaten Siak, MK akan Membacakan Putuskan Tanggal 24 Pebruari 2025
Usai Pilkada, Mafirion Ajak Masyarakat Bersatu Melalui Sosialisasi Empat Pilar*
Mahkamah Konstitusi Menerima 206 Sengketa Pilkada 2024
Penjabat Bupati Erisman Yahya Tinjau TPS Bersama Unsur Forkopimda
Jelang Pemungutan Suara, Pj Bupati Inhil Pastikan Kesiapan Pengamanan TPS
Polres Inhil Gelar Apel 3.987 Personil Gabungan Amankan TPS di Kabupaten Inhil
komentar
beritaTerbaru