Kamis, 21 Mei 2026 WIB

RDP KOMISI 1 DPRD Inhil Tertutup, Wartawan Dilarang Diliput

Zanoer - Selasa, 04 Februari 2025 13:53 WIB
6.471 view
RDP KOMISI 1 DPRD Inhil Tertutup, Wartawan Dilarang Diliput
TEMBILAHAN, - Rapat dengar pendapat (RDP) digedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terkait sengketa lahan dilakukan tertutup.

Hal tersebut dialami dua orang Wartawan yang hendak meliput soal sengketa tapal batas lahan atara Desa Rambaian dan Desa Pasir Emas.

Satu hari sebelumnya, saat Komisi 1 bidang Pemerintahan dan Hukum, DPRD Inhil, telah melaksanakan RDP dengan pembahasan yang sama, saat itu awak media masih dibolehkan untuk masuk ke ruangan rapat guna melaksanakan liputan.

Baca Juga:

"Semalam (sore) wartawan masih dibolehkan masuk ke ruangan untuk meliput pembahasan RDP. Pembahasan saat itu hanya DPRD Inhil dan instansi terkait yakni PMD dan Bagian Hukum Pemkab Inhil, hari ini (4/02/2025) RDP dilanjutkan dengan menghadirkan kedua belah pihak Pemdes, sangat disayangkan RDP dilakukan tertutup," ujar SI.

SI mengaku bahwa dirinya tidak kecewa dengan permintaan security untuk tidak masuk ke ruangan, namun ia kecewa dengan yang memberi perintah.

Baca Juga:

"Mestinya wakil rakyat itu lebih bijak, ada hal apa yang harus ditutupi sehingga wartawan tidak boleh masuk untuk meliput dan mempublikasikan kepada masyarakat luas soal yang terjadi antara Desa Rambaian dan Desa Pasir Emas," ungkapnya.

SI dan JA diketahui merupakan wartawan yang telah memiliki kompetensi dan dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999 dalam melaksanakan peliputan.

Namun sangat disayangkan, Wakil Rakyat yang mestinya terbuka kepada siapapun ternyata berfikir lain untuk mengambil keputusan tertutup.

"Boleh saja tertutup akan tetapi jika itu tentang penyusunan anggaran daerah, ini kan persoalan masyarakat yang masyarakat tidak tau juga harus tau," tambah SI.

Saat dihubungi awak media, Fadli selaku Anggota DPRD Inhil dapil 2 dan Ketua Komisi 1, mengaku telah memberikan perintah kepada security untuk tidak dibolehkan masuk ke ruangan rapat dengar pendapat.

"Kesepakatan Komisi 1 untuk dilaksanakan tertutup." Kata Fadli, kepada awak media. Selasa (4/02/2025) siang.

Untuk diketahui, RDP tersebut digelar di ruangan banggar, dengan nomor surat undangan 030/DPRD/I/2025/005, dan ditandatangani Pimpinan DPRD Inhil, Andi Rusli.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Apel Siaga Karhutla 2026, Kapolres Inhil Sosialisasikan Green Policing dan Sebar Maklumat Larangan Membakar
Bupati dan Ketua TP PKK Inhil Nonton Bareng Masyarakat Film "Kuyank"
Bunda PAUD Inhil Apresiasi Workshop Tari Tradisional Bagi Tenaga Pendidik PAUD
Empat Siswa Siswi SMA Inhil Mengikuti Seleksi Paskibraka Provinsi Riau
Pemkab Inhil Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
komentar
beritaTerbaru