Polsek Pelangiran Turun ke Lahan, Tanam Jagung 1 Hektare Dukung Swasembada Pangan 2026
PELANGIRANPolsek Pelangiran bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BUMDes Sinar Harapan melaksanakan kegiatan penanaman jagung
Berita
SEMARANG (Pesisirnews.com) - Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengingatkan para pemangku kepentingan pemilihan umum (pemilu) bahwa dugaan kebocoran data 105 juta pemilih tidak boleh mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024.
Melansir Antara, Kamis, Pratama yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pengamanan Teknologi Informasi (TI) KPU Dewan Sandi Nasional (sekarang BSSN) pada Pemilu 2014, menggarisbawahi pentingnya mengusut hal tersebut, mengingat situasi politik di tanah air saat ini sedang panas.
Menurutnya, ada masalah dengan jumlah data 105 juta, padahal jumlah pemilih pada 2019 sebanyak 192 juta orang, artinya masih ada 87 juta lagi data yang belum tersedia.
Baca Juga:
Pratama kemudian mencoba mengonfirmasi kepada peretas Bjorka terkait kebocoran data pemilih yang mencapai ratusan juta. Namun, dia belum mendapat jawaban.
Dia memperkirakan publik akan mengalihkan perhatiannya ke KPU terkait dugaan kebocoran data pemilih. Dalam hal ini KPU hanya mengecek apakah ada anomali lalu lintas .
Baca Juga:
“Kalau tidak ada, kemungkinan ada insider threat attack ,†kata Kepala Badan Riset Siber Indonesia CISSReC ini di Semarang.
Terkait sanksi terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), Pratama mengatakan Indonesia belum memiliki undang-undang tentang perlindungan data pribadi (UU PDP), sehingga tidak ada upaya dari negara. memaksa PSE untuk dapat mengamankan data dan sistem yang dikelolanya secara maksimal atau dengan standar tertentu.
Akibatnya banyak kebocoran data tapi tidak ada yang bertanggung jawab, semua merasa jadi korban. Padahal, isu ancaman peretasan sudah banyak diketahui.
Oleh karena itu, menurut Pratama, PSE harus melakukan pengamanan yang maksimal, misalnya dengan menggunakan enkripsi atau koding untuk data pribadi publik. Minimal melakukan pengamanan maksimal demi nama baik institusi atau perusahaan.
[br]
Untuk sementara, terkait sanksi kebocoran data, kata dia, akan diterapkan Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016. Pasalnya, hingga saat ini Pemerintah dan DPR RI belum mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang.
Adapun sanksi dalam permen, kata dia, hanya sanksi administratif yang diumumkan kepada masyarakat, paling tinggi penghentian sementara operasional.
Selain itu, dalam Pasal 100 ayat (2) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik, terdapat pemberian sanksi administratif atas beberapa pelanggaran perlindungan data pribadi yang dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, sanksi sementara penangguhan, penghentian akses, dan penghapusan dari register. (PNC)
PELANGIRANPolsek Pelangiran bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BUMDes Sinar Harapan melaksanakan kegiatan penanaman jagung
Berita
Mandah, 13 Juni 2026 Dalam rangka mendukung program swasembada ketahanan pangan, Polsek Mandah melaksanakan kegiatan sambang dan koordin
Artikel
Indragiri Hilir Dalam rangka mendukung Program Manajemen Swasembada Ketahanan Pangan Polda Riau, personel Polsek Tempuling melaksanakan
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan ke
Advertorial
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, Herman kembali mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk terus konsisten melaksanakan Gerakan Jum&
Advertorial
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE, MT secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Tahun 2026 di Lapangan Stadion
Advertorial
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE, MT secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Tahun 2026 di Lapangan Stadion
Advertorial
Indragiri Hilir Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Kateman. Berbekal laporan masyarakat yang dis
Hukrim
BATAM Rasa haru dan syukur menyelimuti kepulangan 307 jamaah haji asal Kabupaten Indragiri Hilir yang tergabung dalam Kloter BTH7. Seti
Advertorial
Tembilahan Hulu, 8 Juni 2026 Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgun
Hukrim