Banjar - Aksi vandalisme ujaran kebencian yang dilakukan tiga orang pemuda di beberapa wilayah kini telah dihilangkan oleh aparat keamanan bersama warga. Ini dilakukan guna menjaga kondusifitas Kota Banjar agar masyarakatnya tidak terpancing dengan tulisan provokasi tersebut.
Aksi pembersihan vandalisme ujaran kebencian ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Banjar Kompol Drs Ade Najmulloh bersama Kapolsek Banjar Ajun Komisaris Besar Polisi Dadi Suhendar dan para personel Polres Banjar yang bertugas dibantu oleh anggota TNI Koramil 1313/Banjar Kodim 0613/Ciamis, Satpol PP, aparat kelurahan Banjar, dan warga masyarakat sekitar lokasi. Sekitar 30 personel gabungan terjun bersama membersihkan vandalisme tersebut.
"Kami bersama aparat gabungan lainnya, saat ini tengah melakukan penghapusan ataupun pengecetan pager tembok, rolling door toko dan pintu gerbang pasca adanya tulisan penyebaran berita bohong dan atau menghasut melakukan kekerasan dan atau penghinaan terhadap Pemerintah di wilayah hukum Polres Banjar," ujar Kapolsek Banjar Ajun Komisaris Besar Polisi Dadi Suhendar, SH., melalui Paur Subbag Humas Polres Banjar, Bripka Shandi Rona dalam keterangan persnya, Rabu (15 April 2020).
Bripka Shandi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan tiga orang tersangka aksi vandalisme pada beberapa waktu lalu oleh Jajaran Polres Banjar. Sebab, lanjut dia, tulisan-tulisan tersebut apabila dibiarkan akan membuat keresahan ditengah masyarakat khususnya di Kota Banjar.
"Sebanyak empat lokasi yang menjadi aksi vandalisme tersebut kami bersihkan semua dengan cara di cat. Dimana keempat lokasi tersebut meliputi Jalan DR. Husein Kartasasmita dan beberapa toko dan tembok di sekitaran jalan tersebut"terangnya
"Ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian aparat keamanan dalam hal ini Polres Banjar, Kodim 0613/Ciamis dan Satpol PP Kota Banjar yang selalu siap sedia mengayomi masyarakat, khususnya Kota Banjar ini," tambahnya.
[ADNOW]
Sebagaimana diketahui, para pelaku vandalisme ujaran kebencian, BHS (21), AA (20), dan DMA (20) telah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Banjar. Mereka dikenakan Pasal 160 jo Pasal 207 KUHPidana dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penghasutan atau penghinaan pada penguasa.(Lie/Nier)