SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM - Izin pendirian papan iklan (reklame, red) milik PT Manggala saat ini masih dipertanyakan. Pasalnya, izin tersebut diketahui masih belum dikeluarkan. Namun, walaupun belum memiliki kekebalan dengan izin, perusahaan tetap melakukan pendirian papan iklan.
Dari pantauan, terdapat empat titik lokasi papan iklan di wilayah Kecamatan Tebingtinggi yang dirikan oleh PT Manggala antara lain yakni, di Jalan Tebingtinggi tepat di kompleks Kantor Bea dan Cukai, Jalan Sungai Juling, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Merdeka (tepat di simpang jam).
Sementara tiga papan iklan di tiga lokasi kecuali di Jalan Sungai Juling masih dalam tahap pembangunan. Sedangkan di Jalan Sungai Juling tersebut sudah dikomersil oleh pihak perusahaan. Bahkan, papan iklan tersebut sudah terpasang iklan salah satu produk rokok.
Tidak hanya itu, papan yang sudah dipasang produk rokok tersebut, diduga pembangunannya tidak sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Sewaktu dilakukan pantauan, terdapat beberapa retakan tepat di tapak pada tiang.
"Berkasnya sudah mereka masukkan, namun kita masih ragu untuk mengeluarkan izinnya. Ditambah dengan pembangunan papan iklan yang sudah jadi berada di Sungai juling itu tidak layak digunakan, karna konstruksinya masih mengkhawatirkan," ujar Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepulauan Meranti, Jon Hendri, Senin (14/3/16) ketika ditemui wartawan dikantornya.
Ditambahkan Jon, pihaknya juga meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar dapat menertibkan papan iklan yang tidak memiliki izin tersebut. Menurutnya, pihaknya pun telah mengeluarkan surat kepada Satpol PP.
Pada waktu bersamaan, hal ini juga mendapat jawaban dari pihak PT Manggala. Saat dikonfirmasi wartawan melalui via selulernya , Pengelola, Abeng alias Wira mengatakan, pihaknya mengeluarkan statement bahwa mereka tidak takut dengan tindakan yang akan dilakukan DPPKAD.
Menurutnya, Ia datang untuk mengurus segala izin dengan menggunakan uang. "Saya datang ke Dispenda bawa uang, bukan merampok," ucapnya dengan nada gerah. Bahkan saat itu, dirinya sempat mempertanyai kinerja dinas terkait, karena dinilai tidak memberi tenggat waktu untuk pembongkaran serta bangun ulang papan iklan ke pihak pengelola. (mad)