Jumat, 17 April 2026 WIB

Wakil Ketua DPR: UU Desa Merupakan Jalan Kebangkitan Desa

- Senin, 14 November 2022 11:55 WIB
835 view
Wakil Ketua DPR: UU Desa Merupakan Jalan Kebangkitan Desa
Ilustrasi: UU Desa No. 6 Tahun 2014. (Int)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan "jalan kebangkitan" bagi desa-desa di Indonesia.

"UU Desa telah mendapatkan kewenangan mengatur dirinya sendiri berdasarkan asas subsidiaritas yang dijalankan dalam kerangka asas permusyawaratan dalam sistem pemerintahan yang profesional, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel," kata Muhaimin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Muhaimin mengatakan hal itu saat menghadiri Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bersama kepala desa se-Jawa Timur di Hotel Mercure Madiun, Jawa Timur, Minggu (13/11).

Baca Juga:

Menurut dia, saat ini keberadaan desa di Indonesia sudah mendapatkan penghormatan sebagai satu kesatuan masyarakat hukum. Dia juga mendorong Pemerintah memberikan kebijakan monumental dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

"Kebijakan ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat warga desa, mengatasi kesenjangan, serta meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa," tambahnya.

Baca Juga:

UU Desa, tambahnya, melingkupi aspek tata kelola pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pengembangan masyarakat desa. Sehingga, lanjutnya, dana desa adalah kekuatan utama UU Desa; dan bagi Pemerintah, regulasi itu digunakan sebagai alat pembagi kewenangan pelaksanaan pembangunan di level desa.

"Sedangkan untuk desa, dana tersebut menjadi kekuatan memaksimalkan berbagai potensi agar tereksplorasi secara optimal sebagai jalan percepatan pencapaian tujuan pembangunan," ujarnya.

[br]

Muhaimin juga menilai UU Desa memberi kewenangan besar kepada pemerintah desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dia memahami bahwa tugas yang diemban kepala desa sangat berat, mulai dari permasalahan pasangan suami istri, ternak warga yang hilang, sampai kepada kebijakan-kebijakan strategis di desa.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Staf Khusus Mendes PDTT Ahmad Iman, kepala desa se-Jatim, serta para tenaga pendamping desa. (PNC/ANT)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Puluhan Guru Bantu Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Adukan Nasibnya ke DPRD Inhil
Bupati Inhil, Herman Hadiri Paripurna DPRD, APBD Inhil 2026 Resmi Disahkan
Hindari Zona Abu-Abu Penerapan Hukum Pasca KUHP Baru, Mafirion: Perlu Penjelasan Komprehensif
Wabup Inhil Hadiri Paripurna DPRD Awali Masa Persidangan V Tahun 2026
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Mafirion Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil
komentar
beritaTerbaru