Minggu, 14 Juni 2026 WIB

Pilunya Guru di Flores Timur Mendadak Dipensiunkan dan Harus Kembalikan Gaji 10 Bulan

Haikal - Minggu, 23 Mei 2021 15:22 WIB
1.092 view
Pilunya Guru di Flores Timur Mendadak Dipensiunkan dan Harus Kembalikan Gaji 10 Bulan
sumber: Pos-Kupang.com/Amar Ola Keda
PESISIRNEWS.COM - Seorang guru di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendadak dipensiunkan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Flores Timur. Lebih parahnya lagi, guru bernama Ribka Nitti tersebut harus mengembalikan gajinya selama 10 bulan terakhir.

Guru adalah salah satu profesi mulia dan memiliki tanggung jawab yang besar.

Namun, sampai saat ini kita justru sering mendengar berita memilukan mengenai nasib guru di berbagai daerah.

Salah satunya dialami oleh Ribka Nitti yang mendadak dipensiunkan tanpa dana taspen.

Saat itu, dia diminta datang ke Kantor Dinas PKO Kabupaten Flores Timur.

Di kantor itu, Ribka mendapat pemberitahuan bahwa dia telah dipensiunkan per tanggal 4 Februari 2020 atau 10 bulan sebelumnya.[adsense]

Mendengar pemberitahuan itu, Ribka pun terkejut dan lemas sektika.[br]

Bahkan, untuk pulang ke rumah, dia harus diantar pulang oleh pegawai Dinas PKO.

Ribka merasa kecewa dan diperlakukan tidak adil karena tidak pernah mendapat informasi mengenai masa persiapan pensiun (MPP)

Biasanya MPP diberikan kepada semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) setidaknya satu tahun sebelum pensiun.

Tujuannya, agar PNS dapat mempersiapkan masa pensiunnya.

“Selama ini saya tidak disampaikan untuk mempersiapkan MPP. Selama ini saya aktif melaksanakan tugas mengajar di SD Inpres Balela sampai bulan Januari 2021,” ujar Ribka, dikutip dari Pos-Kupang.com, Rabu (19/5/2021).

Tidak hanya itu, Ribka pun diminta mengembalikan uang gaji selama 10 bulan, terhitung dari bulan Februari sampai Desember 2020.[adsense]

Total uang yang harus dikembalikan Ribka adalah Rp36.113.500,00.[br]

Dana Taspen Habis

Akhirnya, Ribka menggunakan dana taspen untuk menutup gaji 10 bulan yang diterimanya.

Padahal dana taspen itu seharusnya digunakan sebagai dana masa pensiun seorang PNS.

Dana taspen yang digunakan Ribka untuk membayar “pengembalian gaji” itu pun belum cukup.

Pasalnya, total dana taspen yang dia terima baru Rp22.123.500.

“Sehingga, sisa utang saya, Rp14.000.000. Saya diminta bayar cicil per bulan Rp 300.000,” ujarnya sambil menitikkan air mata.

Dia merasa keputusan Dinas PKO Kabupaten Flores Timur sangat tidak adil.

Di kartu Dapodik, kata Ribka, dia baru pensiun pada tahun 2022.[adsense]

“Kalau saja saya tau sudah pensiun, saya pasti tidak mungkin beraktivitas di sekolah. Saya sama sekali tidak diinformasikan soal MPP,” kata Ribka.[br]

Mengadu ke Bupati

Merasa diperlakukan tidak adil, Ribka pun mengirim surat ke Bupati Flores Timur.

Dalam suratnya, dia tidak terima mendadak dipensiunkan pada tahun 2020, sedangkan pada kartu dapodik tertera bahwa jadwal pensiunnya pada tanggal 4 Februari 2022.

Selain itu, dia juga tidak bisa menerima diharuskan mengembalikan gaji 10 bulan selama tahun 2020.

Pasalnya, selama 10 bulan tersebut, dia masih memberikan tenaganya untuk mengajar di sekolah.

“Saya hanya memohon semoga pak bupati memperhatikan dan memperlakukan UU serta ketetapan pemerintah atas dasar keadilan dan kebenaran,” ujarnya.

Mengadu ke PGRI dan DPRD
Ribka juga mengadukan nasibnya ke PGRI dan DPRD Flores Timur.

Ketua PGRI Larantuka, Maksimus Masan Kian, mengatakan bahwa Dinas PKO harus bertanggung jawab atas nasib Ribka Nitti.[adsense]

“Semua PNS, setahun sebelum pensiun pasti mendapat informasi MPP, ini kan tidak. Harus digarisbawahi, kita kerja dihadapkan dengan regulasi, seharusnya disosialisasikan dengan baik,” katanya.[br]

Dia prihatin dan berharap Dinas PKO memikirkan nasib Ribka yang dana taspennya dipotong dan bahkan dianggap berutang kepada negara.

Setelah menerima pengaduan dari Ribka, PGRI pun kemudian menyiapkan langkah advokasi ke Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur pada 17 Mei 2021.

Dalam pertemuan antara PGRI dan DPRD Kabupaten Flores Timur, disimpulkan bahwa Dinas PKO tidak melakukan sosialisasi regulasi Permenpan Nomor 16 tahun 2009.

Ketidakmampuan Ribka mengembalikan gaji 10 bulan bukanlah kekeliruan Ribka karena tidak ada surat MPP.[adsense]

DPRD Kabupaten Flores Timur juga mendesak Dinas PKO berkoordinasi dengan Bupati Flores Timur untuk menyelesaikan masalah ini.(99.co)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
WHR 2023: Israel Bertahan di Urutan ke-4 Negara Paling Bahagia di Dunia, Afghanistan Paling Tidak Bahagia
Profesor Israel Ungkap Hubungan Mesra Iran-Israel sebelum Jadi Musuh Bebuyutan
Inalillahi Wainailaihi Rojiun, Istri Moeldoko, Koesni Harningsih Nasution Meninggal Dunia
Upaya Arab-Israel Mengatasi Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Suhu di Timur Tengah
Perkuat Hubungan Ekonomi, Perusahaan Israel Buka Cabang Pertamanya di Maroko
Kabar Duka, Budayawan Betawi Ridwan Saidi Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya
komentar
beritaTerbaru