Minggu, 19 April 2026 WIB

Viral Video Uang Pecahan 1.0, Netizen Heboh, Apa Penjelasan Peruri?

- Senin, 10 Mei 2021 09:45 WIB
3.585 view
Viral Video Uang Pecahan 1.0, Netizen Heboh, Apa Penjelasan Peruri?
Viral uang Peruri 1.0. (Tangkapan layar TikTok/kompas.com)

JAKARTA, Pesisinews.com -Netizen Indonesia dihebohkan dengan beredarnya video uang pecahan 1.0 di aplikasi berbagi video pendek, Tik Tok.

Video mengenai uang 1.0 mendadak viral setelah diunggah netizen dengan nama akun pengguna TikTok @PuspoTV.

“Kalian udah punya belum?”, tulis akun @PuspoTV dalam caption, sembari melampirkan video yang memperlihatkan uang 1.0 yang memiliki tulisan 'Perum Peruri Specimen' yang terletak di sudut atas uang kertas tersebut.

Baca Juga:

Ia juga menuliskan narasi dalam video, “Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?”.

Lantas sebenarnya apakah uang pecahan 1.0 rupiah tersebut, dan bisakah untuk alat pembayaran?

Baca Juga:

Postingan tersebut telah disukai lebih dari 117 ribu pengguna, dan mendapat lebih dari 5 ribu komentar. Postingan tersebut juga telah dilihat lebih dari 2,7 juta kali.

Lantas sebenarnya apakah uang pecahan 1.0 rupiah tersebut, dan bisakah untuk alat pembayaran?

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi saat dikonfirmasi Kompas.com menjelaskan, uang kertas pecahan 1.0 dalam video tersebut adalah uang specimen.

Ia mengatakan, uang specimen tersebut tidak bisa digunakan untuk berbelanja.

“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata Adi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/5/2021).

Ia menjelaskan Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.

Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.

[br]

Adapun ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011 uang rupiah memuat paling sedikit:

- Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;

- Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;

- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;

- Nomor seri pecahan Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”

- Tahun emisi dan tahun cetak.

Pihaknya kembali menegaskan sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah, uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin 3 di atas sehingga uang tersebut bukan sebagai alat pembayaran.

Sumber: (kompas.com)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2025
Pj Bupati Inhil Yang Diwakili Tantawi Jauhari Buka Workshop Pengelolaan Keuangan Desa
Pj Bupati Inhil Erisman Beri Apreseasi Tim Juang Dinas PUTR
Viral Dimedia Sosial Kisah Suami Tak Sadar Nikahi Nenek Nenek
Caleg Partai Bulan Bintang Perkosa Anak Kandung Sampai Melahirkan, Pelaku Ditangkap di Gunung
Peringati Hari Polwan ke-75, Dewi Juliani Berharap Polwan Tetap Diberikan Kekuatan
komentar
beritaTerbaru