Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Ditetapkan Tersangka Oleh KPK,Gubernur DKI Anies Baswedan Non Aktifkan Direktur Perumda

- Selasa, 09 Maret 2021 15:56 WIB
1.604 view
Ditetapkan Tersangka Oleh KPK,Gubernur DKI  Anies Baswedan Non Aktifkan  Direktur Perumda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Jakarta - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C
Pinontoan.Penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/3).[adsense]
Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi menyampaikan, hal tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.[br]
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," terang Riyadi.
Untuk itu, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.[adsense]
Sekedar informasi, Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.

Industry.co.id

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan
Pemkab Inhil Belum Masuk Daftar Implementasi 100% BBM Satu Harga Tahap IV
Pelihara Kucing Dirumah Ada 7 Mamfaat Untuk Kesehatan Menurut Sejumlah Studi
Respon Bupati Inhil terhadap Naik Turunnya Harga Kelapa
Forum Anak Inhil Hadirkan Kebahagiaan untuk Lansia Panti Bhakti
Pemkab Inhil Raih Penghargaan Pertama dalam Pelaksanaan Seleksi CPNS Secara Mandiri
komentar
beritaTerbaru